Ketua DPR RI Ingin Pancasila Dikembalikan sebagai Norma Hukum Tertinggi Konstitusi

author Eka Ratna Sari

- Pewarta

Rabu, 16 Agu 2023 15:23 WIB

Ketua DPR RI Ingin Pancasila Dikembalikan sebagai Norma Hukum Tertinggi Konstitusi

Optika.id - Wacana perubahan norma konstitusi kembali diutarakan oleh Ketua DPD RI, LaNyalla Mahmud Mattalitti, dalam rangka Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR serta DPD RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Jumat, (25/8/2023).

Baca Juga: Merajut Keberagaman dalam Profil Pelajar Pancasila

LaNyalla mengemukakan pandangan bahwa saat ini penting untuk mengkaji ulang sistem pemerintahan yang diterapkan oleh negara.

DPD RI juga telah mengambil langkah inisiatif dalam upaya bersama untuk membangun kesadaran kolektif dalam menjalankan prinsip dan sistem pemerintahan Pancasila sesuai dengan arahan para pendiri bangsa.

"Penyempurnaan dan penguatan perlu dilakukan untuk menjawab adanya anggapan bahwa sistem rumusan para pendiri bangsa kita identik dengan sistem era Orde Baru," kata LaNyalla dalam pidatonya.

Baca Juga: Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika: Landasan Utama Cakap Digital

LaNyalla menuturkan, fakta sistem tersebut belum pernah diterapkan secara benar, baik di era Orde Lama maupun Orde baru. Sehingga penyempurnaan dan penguatan tersebut perlu dilakukan sebagai ikhtiar untuk mencegah terulangnya praktik yang tidak sempurna di masa lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

"Dengan menyadari adanya studi dan kajian akademik yang menyatakan bahwa perubahan konstitusi di tahun 1999 hingga 2002 telah menghasilkan konstitusi yang meninggalkan Pancasila sebagai norma hukum tertinggi," ujarnya.

Baca Juga: DPW PKB Jatim Tolak Surat Pengunduran Diri Ketua DPRD Lumajang, Akibat Tak Hafal Pancasila

DPD RI mendorong untuk mengembalikan Pancasila sebagai landasan utama hukum dalam konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dengan mengadopsi kembali prinsip sistem pemerintahan sebagaimana dijabarkan oleh para pendiri bangsa dalam Undang-Undang Dasar 1945 yang diratifikasi pada 18 Agustus 1945.

"Dalam upaya ini, perlu dilakukan penyempurnaan dan penguatan melalui proses adendum konstitusi. Adendum tersebut akan dirancang secara lebih mendalam, dengan tujuan menjadikannya sebagai usulan resmi dari DPD RI untuk memperkuat kedaulatan rakyat yang sesungguhnya dan mempercepat tercapainya visi dan misi yang menjadi semangat lahirnya NKRI," demikian diungkapkan oleh seorang perwakilan.

Editor : Pahlevi

Tag :

BERITA TERBARU