Optika.id - Pembengkakan biaya Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) memaksa pemerintah memberikan subsidi dan mengajukan pinjaman tambahan. Namun, Anthony Budiawan dari Political Economy and Policy Studies (PEPS) mengingatkan bahwa APBN seharusnya tidak digunakan untuk subsidi kepada pihak asing.
"Kereta cepat merupakan perusahaan patungan dengan asing, subsidi kereta cepat melanggar konstitusi," katanya, pada Jumat (25/8/2023).
Selain melanggar konstitusi, Anthony juga berpandangan, proyek ini bisa mengarah ke tindak pidana korupsi.
"Ini sekaligus merupakan tindak pidana korupsi karena merugikan keuangan negara, menguntungkan pihak lain," tegasnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung dikerjakan oleh PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC), perusahaan gabungan antara BUMN PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PSBI) dan perusahaan perkeretaapian China, Beijing Yawan HSR Co.Ltd dengan skema bisnis langsung antar perusahaan (B2B).
BUMN yang terlibat meliputi PT Wijaya Karya (Persero) Tbk, PT Perkebunan Nusantara III (Persero) atau PTPN, PT Jasa Marga (Persero) Tbk, dan PT KAI (Persero).
Editor : Pahlevi