Optika.id - Anggota Komisi D DPRD Lamongan, Imam Fadlli, mengungkap keprihatinannya terkait aksi pembotakan rambut terhadap belasan siswi kelas IX SMPN 1 Sukodadi Lamongan yang dilakukan oleh oknum guru EN pada tanggal 23 Agustus 2023. EN, seorang guru bahasa Inggris di SMPN Sukodadi, membotaki rambut depan para siswi dengan mesin cukur karena alasan ketidakpenggunaan ciput saat berjilbab, meskipun tidak ada aturan sekolah yang mengharuskan penggunaan ciput di SMPN 1 tersebut.
Baca Juga: DPRD Lamongan Apresiasi Capaian Pembangunan di Masa Kepemimpinan Pak Yes
Imam Fadlli menyatakan, "Kami sangat menyayangkan kejadian ini. Memang menjadi pendidik itu tidak mudah, profesi yang berbeda dengan lainnya. Sebab bukan hanya mengajar tapi juga harus mendidik."
Imam Fadlli menekankan pentingnya memiliki kecerdasan emosional yang luar biasa dalam mendidik siswa dan bahwa hak untuk hidup dan berkembang bagi anak harus dilindungi dari kekerasan fisik dan psikis. Ia juga menyoroti bahwa tindakan pembotakan rambut tersebut telah mencoreng martabat kemanusiaan anak.
Ia juga mencatat bahwa tindakan EN bisa melanggar Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang melarang kekerasan terhadap anak.
Baca Juga: Pemkab dan DPRD Lamongan Saling Beri Dukungan Usulan Raperda
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Imam Fadlli mendesak kepada Polres Lamongan untuk segera mengambil tindakan hukum yang tegas terhadap pelaku dan memastikan keadilan bagi korban. Dia juga meminta kepada Dinas Pendidikan Lamongan untuk mengevaluasi lingkungan pendidikan secara menyeluruh.
Imam Fadlli berharap agar semua sekolah memastikan siswa-siswinya merasa aman dan dihormati dalam lingkungan belajar mereka. Dia juga menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat untuk lebih peduli dan melindungi hak-hak anak.
Baca Juga: Paripurna Hari Kedua DPRD Lamongan, 7 Fraksi Sampaikan Pandangan Umum
Sebagai informasi tambahan, sebelumnya para orangtua dari belasan siswi SMPN 1 Sukodadi yang dibotaki sempat melakukan aksi protes atas tindakan guru EN. Kemudian pihak sekolah menggelar mediasi antara EN dengan 10 orang tua pada 24 Agustus 2023. Saat ini, EN hanya dapat sanksi pembinaan non-job dari Dinas Pendidikan Lamongan, dengan status tanpa jabatan dan tidak diperbolehkan mengajar di SMPN 1 Sukodadi untuk waktu yang tidak ditentukan.
Editor : Pahlevi