Optika.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melarang pelaksanaan kampanye di lingkungan sekolah, bahkan jika di dalamnya terdapat murid yang sudah berusia 17 tahun dan masuk dalam kategori pemilih. Menurut Anggota KPU RI, August Mellaz, kerawanan pelanggaran kampanye yang melibatkan anak di bawah umur pemilih sering terjadi di sekolah.
Baca Juga: Sejak Kapan Buzzer Politik Eksis?
August Mellaz menjelaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang terkait dengan uji materiil norma Pasal 280 ayat (1) huruf h UU 7/2017 tentang Pemilu harus diatur secara rinci oleh KPU agar tidak menimbulkan masalah. Putusan MK memungkinkan kampanye dilakukan di tempat pendidikan, selama tidak melibatkan atribut partai politik (Parpol). Namun, putusan tersebut tidak menjelaskan jenis tempat pendidikan mana yang boleh digunakan oleh peserta Pemilu untuk berkampanye.
Baca Juga: Fokus Para Capres Berantas Stunting, Pengamat Sebut Janjinya Belum Kuat
Mellaz juga mencatat perbedaan karakteristik tempat pendidikan di sekolah dengan kampus. Dia mengatakan, "Tapi kalau di kampus, sudah semuanya usia pilih."
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Baca Juga: Hari Pertama Kampanye, Ini Jadwal Pasangan Anies-Muhaimin
Oleh karena itu, KPU berencana melarang kampanye di sekolah dalam Peraturan KPU (PKPU) tentang Kampanye. Mellaz menyatakan, "Sebagai pertimbangan, ya logis juga di SLTA tidak usah (ada kampanye)."
Editor : Pahlevi