Optika.id - Ketua Umum Gerakan Pemuda Islam (GPI), Diko Nugroho, menyampaikan protes terhadap Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) di bawah kepemimpinan Dito Ariotedjo yang mengundang organisasi pemuda Gerakan Pemuda Islam Indonesia (GPII) dalam acara Rapat Koordinasi Nasional Kepemudaan dan Keolahragaan serta Puncak Peringatan Hari Olahraga Nasional tahun 2023.
Baca Juga: Denny Siregar Soroti Kasus Dugaan Korupsi Menpora: Baru Menjabat Udah Ada Kasus Aja
Menurut Diko, GPII termasuk dalam daftar undangan sesuai dengan Nomor: B/PR.03.00/8.28.26//SET/VII/2023 tanggal 28 Agustus 2023. GPII berada pada nomor 68 dalam daftar undangan tersebut.
Rangkaian kegiatan yang akan dilaksanakan pada tanggal 8 hingga 9 September 2023 di Rawamangun, Jakarta Timur, direncanakan akan dihadiri oleh Presiden Joko Widodo.
Diko menganggap bahwa Kemenpora telah melakukan kelalaian dengan mengundang salah satu organisasi yang dilarang, yaitu GPII, dalam Puncak Peringatan Hari Olahraga Nasional tahun 2023.
GPII adalah organisasi pemuda yang telah dilarang oleh Pemerintah Indonesia berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 139 tahun 1963. Diko menjelaskan bahwa larangan ini mengacu kepada penetapan Presiden RI Nomor 2 Tahun 1962. Selain itu, Kementerian Sekretariat Negara RI juga telah mengeluarkan penegasan tentang status organisasi GPII melalui surat Nomor B-3561/Kemensetneg/D-3/SR.03/07/2015 pada tanggal 31 Juli 2015.
Baca Juga: Tersandung Kasus Dugaan Korupsi BTS, Menpora: Saya Tidak Tahu Apa-Apa
"Keputusan Presiden Nomor 139 tahun 1963 berlaku sampai saat ini dan belum dicabut," ujar Diko melalui keterangan tertulisnya pada Jumat (8/9/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Diko juga mempertanyakan alasan Kemenpora mengundang organisasi yang dilarang dalam acara yang akan dihadiri oleh Presiden, apakah hal itu disengaja atau karena kurang pemahaman mengenai dunia kepemudaan dan organisasi kepemudaan.
Diko Nugroho (Ketua Umum GPI) mengatakan,
Baca Juga: Jokowi Ungkap Zainudin Amali Ajukan Pengunduran Diri dari Menpora
"Keputusan Presiden Nomor 139 tahun 1963 berlaku sampai saat ini dan belum dicabut."
"Kami mempertanyakan alasan mengapa Kemenpora menghadirkan organisasi terlarang dalam acara yang akan dihadiri oleh Presiden, apakah ini kesengajaan atau ketidakpahamannya tentang dunia kepemudaan dan organisasi kepemudaan" Pungkasnya.
Editor : Pahlevi