Hakim Heran WNA Tak Bisa Bahasa Indonesia Bisa Dapat Proyek BTS

author Eka Ratna Sari

- Pewarta

Kamis, 14 Sep 2023 23:20 WIB

Hakim Heran WNA Tak Bisa Bahasa Indonesia Bisa Dapat Proyek BTS

Optika.id - Sidang kasus korupsi proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G yang melibatkan eks Menkominfo Johnny G Plate di Pengadilan Tipikor Jakarta berlanjut dengan pertanyaan yang mengejutkan terkait kemampuan berbahasa Indonesia CEO PT ZTE Indonesia, Liang Weiqi.

Baca Juga: Calo Jual Tiket Konser BLACKPINK di Taiwan Hingga Ratusan Juta, Promotor Batalkan Tiket

"Siapa nama bosnya yang ndak pandai Bahasa Indonesia itu?" tanya Hakim Ketua Fahzal Hendri kepada saksi Mikael, Account Manager PT ZTE.

Saksi menjawab, "Nama CEO ZTE Indonesia Liang Weiqi."

Hakim kembali bertanya, "Kami periksa kemarin, 10 tahun di Indonesia nggak pandai Bahasa Indonesia. Saudara komunikasi dengan bosnya pakai apa?"

Baca Juga: Tembus Rp447 Juta, Fans Boyband Korea BTS Galang Dana Buat Korban Tragedi Kanjuruhan

Saksi menjawab, "Kami pakai Bahasa Inggris, Yang Mulia."

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hakim Fahzal mengungkapkan keheranannya bahwa seseorang yang tidak bisa berbahasa Indonesia bisa mendapatkan proyek sebesar 1.800 site di Indonesia.

Baca Juga: Daftar Buku Self Improvement yang Jadi Bacaan Suga BTS

"Heran juga orang nggak pandai Bahasa Indonesia tapi dapat proyek di Indonesia. Agak lucu-lucu juga itu. Orang kita udah pintar-pintar, yang dapat proyek malah siapa," kata hakim.

Kasus korupsi ini berawal ketika BAKTI Kominfo ingin memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal dengan membangun infrastruktur 4.200 site BTS. Namun, ada indikasi tersangka merekayasa proses pengadaan sehingga tidak terjadi persaingan sehat, dan kerugian negara mencapai Rp8.032.084.133.795. Kasus ini melibatkan sejumlah tersangka, termasuk Direktur Utama BAKTI Kominfo, CEO PT ZTE Indonesia, dan beberapa perusahaan terkait.

Editor : Pahlevi

Tag :

BERITA TERBARU