Polisi Gerebek Pesta Sabu di Kantor Partai Perindo Kota Sungai Penuh!

author Eka Ratna Sari

- Pewarta

Kamis, 14 Sep 2023 23:27 WIB

Polisi Gerebek Pesta Sabu di Kantor Partai Perindo Kota Sungai Penuh!

Optika.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Kerinci berhasil menggerebek pesta narkoba dan menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkoba di kantor DPD Partai Perindo Kota Sungai Penuh, Jambi. Mereka adalah MK, warga Koto Keras yang merupakan residivis baru bebas dari penjara tiga bulan lalu, dan M, warga Dusu Baru.

Baca Juga: Sururi Al Faruq, Bacaleg DPR RI Partai Perindo Dapil Jabar VII Beri Semangat Baru

Kanit II Satresnarkoba Polres Kerinci, Ipda Dafa Noya, menjelaskan, "Selain barang bukti 15 paket kecil sabu dan uang Rp 625 ribu, kita juga melakukan penggeledahan dan menemukan alat hisap bong di dalam kantor."

Keduanya akan diproses lebih lanjut di Markas Polres Kerinci untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Ketua DPD Perindo: Tersangka Bukan Kader Partai

Ketua DPD Perindo Kota Sungai Penuh, Pusri Amsi, baru mengetahui tentang penangkapan kasus narkoba di kantor DPD Perindo. Ia memastikan bahwa kedua tersangka bukan merupakan kader partai tersebut.

Baca Juga: Temui Prabowo, Hary Tanoe Siap Kolaborasi di Pemilu 2024

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

"Iya saya dapat laporan bahwa ada dua orang yang ditangkap, tapi yang ditangkap polisi itu bukan kader Perindo. Tetapi yang ditangkap itu satunya pemilik rumah yang kami sewa, yang satu lagi warga desa baru Sungaipenuh. Jadi kami tidak tahu juga kenapa mereka bisa ditangkap di partai Perindo," ungkap Pusri.

Namun, Pusri mengakui bahwa salah satu dari dua orang yang ditangkap adalah suami dari salah satu pengurus partai Perindo.

"Iya memang yang satunya itu istrinya bernama Gusrita merupakan pengurus Perindo, dan rumah itu baru kami kontrak tiga bulan, ndak tahu kami bisa seperti itu," tambahnya.

Pusri juga menyebut bahwa saat ini para kader Perindo sedang berada di luar daerah sehingga tidak ada yang berada di kantor. Dua tersangka yang ditangkap bisa dijerat Pasal 114 dan 112 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun.

Editor : Pahlevi

Tag :

BERITA TERBARU