Optika.id - Badan Intelijen Keamanan (Baintelkam) Polri telah mengeluarkan dua Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diperlukan sebagai syarat untuk Pemilu 2024 oleh bakal calon presiden (bacapres) Prabowo Subianto dan Anies Baswedan.
Baca Juga: Netizen Respon Upaya Anies Dirikan Partai, Ini Penjelasannya!
Karopenmas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, menjelaskan bahwa SKCK Prabowo telah dikeluarkan sejak minggu lalu, sementara SKCK milik Anies Baswedan baru diterbitkan hari ini setelah Anies mendatangi Loket Pelayanan Masyarakat Baintelkam Polri.
Ramadhan menyampaikan, "Hingga saat ini Baintelkam Polri sudah menerbitkan empat SKCK bakal calon presiden atau wakil presiden. Pertama Ganjar Pranowo, kedua Prabowo Subianto, ketiga Muhaimin Iskandar, keempat Anies Baswedan." dikutip pada Selasa, (26/9/2023).
Baca Juga: Tokoh Masyarakat Ingin Anies Terus Jadi Pemimpin Perubahan untuk Indonesia
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
SKCK adalah surat keterangan resmi yang dikeluarkan oleh Polri sebagai bukti bahwa seseorang bersangkutan memiliki catatan perilaku baik dan tidak pernah terlibat dalam tindak kriminal. Surat ini merupakan salah satu persyaratan yang harus dipenuhi oleh peserta pemilu, termasuk bakal calon presiden dan wakil presiden, menurut Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Baca Juga: Meski Tak Ikut Kontestasi Pilgub, Pengamat Prediksi Karier Anies Tak Meredup!
Pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan akan dimulai pada 19 Oktober hingga 25 November 2023, sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU bersama pemerintah dan DPR.
Editor : Pahlevi