Optika.id - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur berkomitmen logistik untuk Pemilu pada 14 Februari 2024 sudah tiba di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada sehari sebelum hari pencoblosan (hari H) atau 13 Februari tahun depan.
"Kami pastikan H-1 logistik sudah sampai di TPS," ujar Anggota KPU Jatim Miftah Rozaq di sela Sosialisasi Tahapan Pengelolaan Logistik Pemilu Tahun 2024 di Surabaya, Rabu.
Baca Juga: Pilkada 2024, Ada Enam Bakal Calon Perseorangan di Jatim!
Selain itu, pihaknya memastikan logistik harus tepat sasaran, yaitu sesuai kebutuhan dan tidak salah alamat.
"Sebab akan menjadi bermasalah bila surat suara yang dikirim salah TPS," ucap komisioner divisi perencanaan dan logistik tersebut.
Menurut Rozaq, tepat waktu dan tepat sasaran menjadi dua dari beberapa penekanan tentang pengadaan logistik Pemilu 2024.
"Ada istilah '6T' yang kami tetapkan. Selain tepat waktu dan tepat sasaran, lainnya adalah tepat jenis, tepat jumlah, tepat kualitas, serta tepat biaya," kata dia.
Ia menjelaskan bahwa tepat jenis artinya logistik yang tersedia sesuai dengan jenis barang yang dibutuhkan untuk pelaksanaan Pemilu Tahun 2024.
Kemudian, tepat jumlah berarti logistik tersedia sesuai dengan jumlah dibutuhkan, lalu tepat kualitas merupakan logistik sesuai dengan standar mutu yang telah ditetapkan.
Baca Juga: KPU Jatim Ungkap Kandidat Perseorangan Harus 2 Juta Lebih Dukungan
"Terakhir, tepat biaya artinya logistik yang tersedia diadakan dengan anggaran efisien," tutur Rozaq.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara itu, ia juga menyampaikan terdapat tiga jenis logistik Pemilu, pertama adalah perlengkapan pemungutan suara, kemudian dukungan perlengkapan lainnya, serta perlengkapan pemungutan suara lainnya.
Lebih lanjut dikatakannya, pengadaan logistik Pemilu 2024 dibagi menjadi dua tahap, pertama pertama pengadaan logistik yang tidak berkaitan dengan penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) dan Daftar Pasangan Calon (DPC).
Seperti, lanjut dia, kotak suara, bilik suara, tinta, segel, sampul, gembok/kabel ties pengaman kota suara, alat kelengkapan TPS; PPS dan PPK, serta tanda pengenal.
Baca Juga: Sah, Ini Hasil Perhitungan Rekapitulasi DPRD Provinsi Dapil Jatim 2
Berikutnya, tahap kedua adalah pengadaan logistik yang berkaitan dengan penetapan DCT dan DPC, antara lain surat suara, alat bantu tunanetra Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dan Dewan Perwakilan Daerah, formulir, serta DCT dan DPC," katanya.
Hari H pemungutan suara untuk Pemilu legislatif dan Pemilihan Presiden digelar pada 14 Februari 2024. Total terdapat 18 partai politik yang akan berkontestasi dalam peserta demokrasi lima tahunan di Tanah Air.
Rinciannya adalah Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) nomor urut 1, Partai Gerindra (2), PDI Perjuangan (3), Partai Golkar (4), Partai NasDem (5), Partai Buruh (6), Partai Gelora (7), PKS (8), Partai Kebangkitan Nasional (PKN) (9), Partai Hanura (10), Partai Garuda (11), PAN (12), PBB (13), Partai Demokrat (14), PSI (15), Perindo (16), PPP (17), dan Partai Ummat (24).
Berikutnya, ada pula enam partai lokal khusus di Aceh, yakni Partai Nanggroe Aceh (PNA) dengan nomor urut 18, Partai Generasi Atjeh Beusaboh Thaat dan Taqwa (Gabthat) (19), Partai Darul Aceh (20), Partai Aceh (21), Partai Adil Sejahtera (22), dan Partai Solidaritas Independen Rakyat Aceh (Sira) dengan nomor urut 23.
Editor : Pahlevi