Pilkada 2024, Ada Enam Bakal Calon Perseorangan di Jatim!

author Danny

- Pewarta

Rabu, 15 Mei 2024 06:03 WIB

Pilkada 2024, Ada Enam Bakal Calon Perseorangan di Jatim!

Surabaya (optika.id) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Jawa Timur (Jatim) telah menerima pendaftaran sebanyak enam pasangan bakal calon dari jalur perseorangan yang berkesempatan mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024 untuk sejumlah kabupaten/kota.

Komisioner KPU Jatim Choirul Umam merinci masing-masing satu pasangan bakal calon perseorangan pendaftarannya telah diterima sehingga berpeluang mengikuti Pilkada 2024 di Kabupaten Trenggalek, Jember, Bojonegoro dan Kota Probolinggo.

Baca Juga: KPU Jatim Ungkap Kandidat Perseorangan Harus 2 Juta Lebih Dukungan

"Selain itu, dua pasangan bakal calon perseorangan pendaftarannya telah diterima sehingga berpeluang mengikuti Pilkada 2024 di Kota Malang," katanya kepada wartawan di Surabaya, Selasa, (14/5/2024).

Umam menandaskan, sejak pendaftarannya dibuka 8--12 Mei 2024, KPU di Jatim juga telah mengembalikan berkas pendaftaran yang diajukan oleh empat pasangan bakal calon perseorangan karena tidak memenuhi syarat dukungan.

"Yaitu masing-masing satu pasangan bakal calon perseorangan yang mendaftar melalui KPU Kabupaten Bondowoso dan Kota Kediri. Serta dua pasangan bakal calon perseorangan yang mendaftar di KPU Kota Surabaya," ujarnya dikutip dari Antara.

Komisioner Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Jatim itu memastikan berbagai persyaratan yang tidak dipenuhi oleh empat pasangan bakal calon perseorangan yang berujung gagal mendaftar tersebut bukan disebabkan oleh kurangnya sosialisasi.

Baca Juga: Sah, Ini Hasil Perhitungan Rekapitulasi DPRD Provinsi Dapil Jatim 2

"Juga bukan disebabkan oleh waktu pendaftaran yang dirasa terlalu pendek. Itu kalau waktu pengumuman sampai penyerahan berkas dukungan diberi waktu sampai dua bulan sekalipun belum tentu cukup bagi mereka untuk mengumpulkan," ucapnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mantan Ketua KPU Kota Blitar itu mengungkapkan, sejak regulasi membolehkan calon perseorangan mengikuti kontestasi Pilkada, mestinya sudah harus dipersiapkan sejak jauh hari.

"Apalagi Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 sudah muncul sejak jauh hari. Sehingga harusnya mereka sudah siap. Memang tidak bisa segala persyaratan-nya dipersiapkan secara instan," tuturnya.

Baca Juga: KPU Jatim Ungkap Peserta Pemilu Sudah Lapor Dana Kampanye!

Untuk Pilkada Provinsi Jatim 2024, dipastikan tidak ada pasangan bakal calon perseorangan yang mendaftar.

Sementara, terhadap enam pasangan bakal calon perseorangan yang pendaftarannya telah diterima, tidak serta merta bisa langsung mengikuti kontestasi Pilkada di kabupaten/ kotanya masing-masing. Karena masih harus melalui tahapan verifikasi administrasi terkait kebenaran dokumen yang diserahkan, yang digelar KPU Kabupaten/ Kota setempat mulai 13 - 29 Mei mendatang.

"Jika lolos pun masih ada tahapan verifikasi faktual untuk mencocokkan formulir dukungan yang diberikan betul-betul diperoleh dari yang bersangkutan," kata Umam.

Editor : Pahlevi

Tag :

BERITA TERBARU