Buntut Anak Aniaya Pacar Hingga Meninggal, PKB Nonaktifkan Edward Tannur dari Komisi IV DPR

author Eka Ratna Sari

- Pewarta

Senin, 09 Okt 2023 08:39 WIB

Buntut Anak Aniaya Pacar Hingga Meninggal, PKB Nonaktifkan Edward Tannur dari Komisi IV DPR

Optika.id - Dewan Pengurus Pusat Partai Kebangkitan Bangsa (DPP PKB) telah mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan Edward Tannur dari semua tugas di Komisi IV DPR RI. Keputusan ini adalah akibat dari peristiwa penganiayaan yang dilakukan oleh anak Edward, Gregorius Ronald, terhadap pacarnya, Dini Sera Afriyanti.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PKB, Hasanuddin Wahid, menjelaskan tindakan partai tersebut dalam konteks sanksi atas perbuatan anak Edward. Dia mengungkapkan, "Dalam konteks ini, namanya sanksi, kami jatuhkan pencabutan dia dari anggota komisinya dan besok PKB ajukan surat pencabutan dari komisinya itu di DPR." Minggu (08/10/2023).

Baca Juga: Ingatkan Bencana Ekologis, Slamet: Perpindahan IKN Harus Berdasarkan Kajian Mendalam

PKB mengambil langkah ini dengan tujuan agar Edward dapat fokus menyelesaikan persoalan keluarganya. Cak Udin, sapaan akrab Hasanuddin Wahid, menyatakan keprihatinannya terhadap kejadian tragis tersebut dan mengatakan, "Karena kami sangat prihatin terjadi hal semacam itu dan hati kami ada di korban."

Lebih lanjut, Cak Udin menegaskan bahwa PKB tidak akan ikut campur dalam proses hukum yang sedang berjalan terhadap Gregorius Ronald. Partai ini menganggap penonaktifan Edward sebagai bentuk sanksi internal dan memberikan kesempatan kepada pihak berwenang untuk menangani masalah hukumnya. Cak Udin mengungkapkan, "Ini bentuk sanksi kami, sembari kami beri kesempatan atas persoalan yang terjadi, agar dia segera membantu sebisa mungkin persoalan bisa selesai secara hukum."

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebagai catatan, Gregorius Ronald Tannur adalah anak dari anggota DPR RI Fraksi PKB, Edward Tannur. Dia telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kapolrestabes Surabaya Kombes Pasma Royce dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian Dini Sera Afrianti (27) di Surabaya. Ronald dijerat dengan dua pasal, yakni pasal 351 dan 359 KUHP tentang Penganiayaan.

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU