Optika.id - Seorang guru honorer di SMKN 1 Taliwang, Sumbawa, bernama Akbar Sarosa, mendapati dirinya dalam situasi sulit. Ia melaporkan bahwa ia telah mendisiplinkan seorang murid yang tidak mau mengikuti salat berjamaah, dan sebagai akibatnya, orang tua murid tersebut melaporkannya ke polisi serta menuntut ganti rugi sebesar Rp50 juta.
Akbar adalah seorang guru Agama Islam di SMKN 1 Taliwang dan tindakan disiplinnya terhadap siswa tersebut terkait dengan kewajiban salat berjamaah, yang seharusnya menjadi program sekolah. Ia membagikan pesannya melalui sebuah video yang beredar.
Baca Juga: Tantangan yang Besar yang Akan Dihadapi Guru di Masa Depan
"Mohon doanya," ucap Akbar dalam video tersebut. Dikutip pada Minggu (08/10/2023).
Baca Juga: Anak dari Willy Dozan Ditetapkan Tersangka Kasus Penganiayaan dan Penghinaan Terhadap Polri
Reaksi terhadap kasus ini datang dari pihak sekolah, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), dan Asosiasi Guru Agama Islam Indonesia (AGAII). Mereka telah menyampaikan pernyataan sikap kepada Ketua Pengadilan Negeri Sumbawa dengan tiga tuntutan: membebaskan Akbar Sarosa dari semua tuntutan hukum, memberikan perlindungan hukum bagi profesi guru, dan menolak segala bentuk kriminalisasi terhadap profesi guru.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Seorang guru dalam orasinya menekankan pentingnya memperlakukan guru dengan hormat dan berbicara kepada jaksa, "Kami mengutuk hati-hati pak Jaksa. Tolong-tolong, lihatlah guru sebagai orang yang pernah berjasa. Yang membuat bapak-bapak bisa menjadi Jaksa hari ini."
Baca Juga: UU ASN Disahkan Jokowi, Pegawai Honorer Resmi Dihapus
Sementara itu, anak yang dipukul oleh Akbar tidak mengalami cedera serius dan dapat kembali beraktivitas seperti sediakala. Kasus ini menimbulkan pertanyaan mengenai reaksi yang berlebihan dari pengadilan dan kepolisian terhadap masalah yang seharusnya dapat diselesaikan dalam lingkungan sekolah.
Editor : Pahlevi