Optika.id - Pengamat politik Universitas Airlangga, mengingatkan MK (Mahkamah Konstitusi) untuk berhati-hati dalam memutuskan perkara gugatan batas usia capres-cawapres menjelang Pemilu 2024.
Hal itu disampaikan Airlangga lantaran uji materi terhadap syarat usia capres-cawapres yang diatur dalam Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu banyak digugat di MK.
Baca Juga: Airlangga Pribadi Kusman: Bung Karno Mantan Presiden Pemikir Dunia
"Hendaknya MK bersikap hati-hati dan bijaksana dalam mengambil keputusan berhubungan dengan hal tersebut," ujar Airlangga, Selasa (10/10/2023).
Menurut pengamat dari Universitas Airlangga (Unair) itu, tidak dapat dipungkiri bahwa gugatan batas usia capres-cawapres sangat mudah dihubungkan dengan kepentingan politik.
Salah satunya yakni Walikota Solo yang juga putra dari Presiden Jokowi itu, Gibran Rakabuming Raka disebut akan dilamar menjadi bakal cawapres di Pemilu 2024 oleh salah satu kandidat bacapres.
Airlangga pun berharap MK lebih mempertimbangkan posisi lembaga itu sebagai guardian of constitution atau sebagai pelindung konstitusi. Dia mengingatkan Anwar Usman dkk dalam mengambil keputusan harus bebas dari kepentingan politik.
"Mengambil kebijakan yang langsung berhubungan dengan kontestasi antar kekuatan politik dapat mengundang kritikan terkait dengan dimensi etik seperti imparsialitas. Maka, dalam hal ini yang dipertaruhkan adalah muruah dari Mahkamah Konstitusi," tegasnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menilai jika MK mengabulkan gugatan tersebut, maka lembaga itu bisa dianggap menjadi instrumen politik dari kekuasaan. Sementara di sisi lain, Gibran yang disebut-sebut bakal dilamar salah satu bacapres merupakan anak dari Presiden Jokowi.
"Maka sorotan juga akan berpengaruh pada murwah Presiden Joko Widodo, yang akan dianggap oleh publik menggunakan lembaga MK bagi strategi kekuasaannya," ucap Airlangga.
Baca Juga: Komunitas "Ngobrol Pintar" Gelar Peringatan 67 Tahun KAA bandung Melalui Kelas Sejarah
Untuk itu, dia menyarankan bila MK mengabulkan gugatan tersebut, hendaknya disertai catatan bahwa keputusan tersebut berlaku setelah pertarungan Pilpres 2024 selesai.
"Sehingga MK tetap dapat menjaga integritasnya dan tidak terseret oleh pusaran kekuasaan dalam kontestasi elektoral Pilpres 2024," kata Airlangga Pribadi.
Editor : Pahlevi