Optika.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa yang melarang mendukung Israel.
Mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel, baik secara langsung maupun tidak langsung, seperti dengan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel, hukumnya haram, ungkap Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, saat menyampaikan hasil fatwa MUI di Kantor MUI, Menteng, Jakarta Pusat pada Jumat (17/11/2023).
Baca Juga: Kelaparan Mengancam Gaza: Toko Roti Tutup Akibat Kekurangan Pasokan
Dalam penjelasannya, MUI menegaskan bahwa mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina dari agresi Israel merupakan kewajiban.
Seiring dengan fatwa tersebut, masyarakat Muslim mulai menghindari produk-produk yang diduga terkait dengan Israel sebagai upaya mendukung Palestina.
Kepala Bidang Penyelenggaraan Peribadatan Masjid Istiqlal Jakarta, K.H. Bukhori Sail Attahiri, memberikan peringatan agar masyarakat mempertimbangkan secara rasional fatwa MUI yang melarang pembelian produk dari produsen yang terkait dengan Israel.
Bukhori mengatakan bahwa fatwa tersebut adalah bentuk solidaritas Indonesia terhadap Palestina. Dia menekankan agar fatwa ini tidak menyulitkan masyarakat karena memboikot seluruh produk yang berhubungan dengan Israel.
Baca Juga: Hizbullah Deklarasikan 'Kemenangan Besar' atas Israel
"Dalam menyikapi fatwa MUI ini, kalau saya pakai kaidah fiqih maa laa yudroku kulluh, laa yudroku kulluh. Artinya, sesuatu hal yang tidak bisa kita laksanakan semuanya."
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Bukhori menjelaskan bahwa fatwa MUI merupakan hasil ijtihad para ulama dan mengingatkan pentingnya masyarakat menyesuaikan kemampuannya dalam mengikuti fatwa tersebut.
Dia memperingatkan agar tindakan solidaritas untuk Palestina tidak menimbulkan kesulitan dan dampak yang lebih besar pada diri sendiri.
Baca Juga: Paus Fransiskus Desak Penyelidikan Genosida Israel di Gaza, Ini Tanggapan Muhammadiyah
"Jangan sampai kita berlaku mubazir karena orang yang seperti itu justru kawannya setan," pesannya.
Dia menambahkan bahwa membuang barang yang sudah dimiliki tidak sesuai dengan ajaran Islam, dan tindakan anarkis dalam menanggapi konflik Palestina-Israel juga tidak sesuai dengan syariat Islam.
MUI juga menegaskan bahwa mereka tidak merilis daftar produk Israel dan afiliasinya yang harus diboikot, atau mengharamkan produk Israel seperti yang beredar di media sosial. Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Miftahul Huda, menegaskan bahwa MUI tidak berwenang merilis produk-produk Israel atau yang berhubungan dengan Israel, melainkan aktivitas dukungannya yang diharamkan.
Editor : Pahlevi