Optika.id - Cawapres nomor urut 1, Muhaimin Iskandar, mengkritisi salah satu poin dalam Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) yang menetapkan bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur akan ditunjuk oleh Presiden. Setelah dialog dengan mahasiswa di Kabupaten Bireuen, Aceh, pada Rabu (6/12), ia menegaskan penolakan terhadap draf RUU tersebut. Muhaimin menyatakan, "Jadi ada draf yang menginginkan Pilkada DKI ditunjuk oleh pemerintah pusat, kami menolak total."
RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) telah menimbulkan kontroversi, khususnya melalui Pasal 10 Bab IV yang menegaskan bahwa gubernur akan dipilih dan ditunjuk oleh presiden. Ini berarti tidak ada proses Pilkada di Jakarta.
Baca Juga: Cak Imin Usul Sistem Pemilu Diganti: Pemilu 2024 Banyak Timbul Fitnah
DPR RI telah menyetujui RUU DKJ sebagai usulan inisiatif mereka. PKS, salah satu dari sembilan fraksi di DPR RI, telah menyatakan penolakan terhadap pengesahan RUU tersebut.
Baca Juga: Cak Imin Respon Kunjungan Anies ke DPP PDIP: Semoga Lancar
Muhaimin Iskandar meyakini bahwa mayoritas fraksi di DPR akan menolak usulan dalam pasal tersebut. Menurutnya, hal ini terlalu dipaksakan dan berpotensi berbahaya bagi demokrasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Baca Juga: Resmi, Muktamar PKB Tentukan Cak Imin Kembali Jadi Ketum
Ia juga mengungkapkan keprihatinannya terhadap penunjukan Gubernur Jakarta oleh Presiden, yang menurutnya dapat membahayakan kemajuan demokrasi. Sebelumnya, RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) telah menciptakan perdebatan karena Pasal 10 Bab IV menyatakan bahwa gubernur akan dipilih dan ditunjuk langsung oleh presiden, yang berarti tidak akan ada pilkada di Jakarta.
Editor : Pahlevi