Tilap Duit Nasabah Rp6,4 Miliar, Oknum Pegawai Bank Pelat Merah di Sumsel Jadi Tersangka

author Eka Ratna Sari

- Pewarta

Minggu, 17 Des 2023 17:55 WIB

Tilap Duit Nasabah Rp6,4 Miliar, Oknum Pegawai Bank Pelat Merah di Sumsel Jadi Tersangka

Optika.id - Tim penyidik dari Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) telah menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait dana nasabah di salah satu bank milik pemerintah di Sumsel. Tersangka tersebut memiliki inisial AT dan merupakan seorang pegawai di salah satu bank BUMN tersebut. Penetapan status tersangka ini didasarkan pada No TAP 19/L6/FJ1/12/2023 tertanggal 15 Desember 2023.

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Vanny Yulia Eka Sari, menjelaskan bahwa penetapan tersangka ini merupakan bagian dari upaya melakukan pembersihan terhadap BUMN sesuai instruksi dari Jaksa Agung dan Menteri BUMN.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Pada Tata Niaga Timah, Kejagung Kembali Geledah Sejumlah Lokasi

"Dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terhadap dana nasabah di salah satu bank plat merah, periode 2022-2023, tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel menetapkan satu tersangka," ungkap Vanny, pada Minggu, (17/12/2023).

Vanny menambahkan bahwa tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti yang cukup. Hal ini mengarah pada penetapan status tersangka dengan inisial AT berdasarkan bukti permulaan yang memadai sesuai dengan Pasal 184 ayat I KUHAP. Kerugian keuangan negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp6.483.127.524.

Baca Juga: Jadi Tersangka Korupsi, Gubernur Maluku Utara Sebut Risiko Jabatan

"Tersangka melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU Tipikor Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor atau Pasal 8 Jo Pasal 18 UU tipikor," jelas Vanny.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hingga saat ini, tim penyidik telah memeriksa 24 orang saksi terkait kasus ini. Vanny juga menjelaskan modus operandi tersangka yang menggunakan identitas nasabah untuk membuka rekening, membuat kartu ATM, dan mengaktifkan layanan mobile banking atas nama nasabah.

Baca Juga: Janji Ganjar: Pemiskinkan, Perampasan Aset, dan Jebloskan ke Nusa Kambangan untuk Para Koruptor

"Dengan menggunakan alat tersebut, yaitu ATM dan mobile banking, tersangka berhasil melakukan penarikan dana dari tabungan nasabah dalam rentang waktu satu tahun, dari 2022 hingga 2023," pungkas Vanny.

Editor : Pahlevi

Tag :

BERITA TERBARU