Optika.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya menetapkan batasan usia pendaftar Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
"Batasan usia untuk pendaftar KPPS maksimal adalah 55 tahun dan minimal 17 tahun," kata Anggota KPU Kota Surabaya Subairi di Surabaya, Senin, (18/12/2023).
Baca Juga: Diarak Menaiki Becak, Pasangan Eri-Armuji Menuju KPU Surabaya untuk Daftar Pilwali 2024
Dia mengatakan pihaknya memberikan batasan usia dalam rekrutmen anggota KPPS, yang dilaksanakan mulai 11 Desember hingga 25 Januari untuk penyelenggaraan Pemilu 2024.
Keputusan ini, lanjut dia, diambil sebagai langkah antisipatif berdasarkan pengalaman dan penelitian bersama KPU RI pada Pemilu tahun 2019 silam, di mana usia lebih dari 55 tahun diketahui lebih rentan dan masuk dalam kategori rawan.
"Selain itu, pendaftar diharuskan melampirkan surat keterangan sehat sebagai syarat pendaftaran, ujarnya.
Ia menyampaikan bahwa keputusan tersebut bertujuan untuk memastikan keamanan dan kesehatan para penyelenggara pemilu.
Baca Juga: Eri-Armuji Berencana Daftar Pilkada Surabaya di Hari ke-2
Melalui surat keterangan sehat, kata dia, KPU Surabaya berupaya mencegah terjadinya kejadian yang memerlukan penanganan khusus, seperti pada tahun 2019.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
"Karena banyak dari tahun 2019 itu yang meninggal karena penyakit bawaan atau komorbid," kata Subairi.
Kendati demikian, kata dia, masa pendaftaran yang singkat memicu KPU Surabaya untuk intensif melakukan publikasi dan sosialisasi kepada masyarakat agar berbondong-bondong mendaftar di kelurahan.
Baca Juga: KPU Surabaya Ungkap Tahapan Coklit Masuk 20 Persen
"Kami berharap, kebutuhan sumber daya manusia (SDM) untuk pembentukan 8.167 KPPS di Kota Surabaya dapat terpenuhi dengan partisipasi aktif masyarakat kota Surabaya, kata Subairi.
Sebagaimana yang diketahui, pelaksanaan Pemilu 2024 serentak, yakni dengan agenda Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres), pada 14 Februari 2024.
Kemudian berdasarkan data dari KPU setempat, jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kota Surabaya untuk Pemilu 2024 sebanyak 2.218.586 orang dan dikelompokkan ke dalam lima kategori, yakni 39.528 atau 1,8 persen pre-boomer, 337.885 atau 15,2 persen baby boomer, 657.725 atau 29,6 persen generasi x, 717.345 atau 32,3 persen milenial, dan 466.103 atau 21 persen generasi z.
Editor : Pahlevi