Optika.id - Capres nomor urut 1 Anies Baswedandilaporkan ke Bawaslu RI oleh sekelompok orang mengatasnamakan Advokat Pengawal Demokrasi (APD) lantaran dianggap menyindir dan menjadikan paslon lain sebagai bahan bercandaan saat pidato. Anggota Bawaslu RIPuadi mengatakan pihaknya telah menerima laporan itu dan tengah dilakukan kajian awal.
Adapun laporan itu disampaikan APD ke Bawaslu, Rabu (20/12/2023) kemarin. Perwakilan APD, Yayan, menyampaikan pelaporan itu lantaran Anies dianggap menyindir paslon 02 Prabowo-Gibran saat berpidato dalam kegiatan kampanye di Jambi, beberapa waktu lalu. Anies juga dianggap menjadikan paslon 02 bahan tertawaan.
Baca Juga: Netizen Respon Upaya Anies Dirikan Partai, Ini Penjelasannya!
"Tadi saya cek ke tim admin, memang laporannya sudah masuk dan kita terima. Nah kita punya waktu dua hari untuk kajian awal," kata Puadi dikonfirmasi, Kamis (21/12/2023).
Baca Juga: Tokoh Masyarakat Ingin Anies Terus Jadi Pemimpin Perubahan untuk Indonesia
"Yang di Jambi itu, makanya kan, kalau intinya gini, kalau kami kan setiap laporan dari mana pun kemudian setelah diterima kita punya waktu dua hari untuk melakukan kajian awal," kata dia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Puadi mengatakan pihaknya sedang mengecek apakah laporan tersebut memenuhi syarat formil materiil. Dia menjelaskan, Bawaslu akan melakukan tahap klarifikasi terhadap pelapor apabila laporan telah dinyatakan memenuhi syarat.
Baca Juga: Meski Tak Ikut Kontestasi Pilgub, Pengamat Prediksi Karier Anies Tak Meredup!
"Hanya saja memang kita lagi mau, laporan tersebut itu, sebagaimana diatur di Perbawaslu Nomor 7, laporan itu harus memenuhi ketersyaratan formil materiil. Jadi kita punya waktu dua hari untuk melakukan kajian awal apakah laporan itu memenuhi syarat formil materiil atau tidak. Kalau nanti laporannya selama dua hari dilakukan kajian awal memenuhi syarat formil materiil, ya, berarti kita langsung proses klarifikasi," kata dia.
Editor : Pahlevi