Polemik Jukir Liar Di Surabaya, Paguyuban Jukir Tantang Bertemu Wali Kota Eri Cahyadi

author Eka Ratna Sari

- Pewarta

Selasa, 09 Jan 2024 09:08 WIB

Polemik Jukir Liar Di Surabaya, Paguyuban Jukir Tantang Bertemu Wali Kota Eri Cahyadi

Optika.id - Warga Surabaya kerap mengeluhkan adanya juru parkir (jukir) liar yang mematok tarif parkir di luar ketentuan. Namun, Paguyuban Jukir Surabaya (PJS) membantah adanya jukir liar di Surabaya. Menurut PJS, semua jukir di Surabaya legal dan membayar retribusi parkir.

Hal ini disampaikan oleh Ketua PJS Izul Fiqri saat bertemu dengan perwakilan Dinas Perhubungan Kota Surabaya dan Kapolsek Genteng Kompol Bayu Halim Nugroho di Hotel Varna Tunjungan, Senin (8/1/2024). Pertemuan ini merupakan mediasi setelah terjadi gesekan antara pihak dishub yang menertibkan jukir liar di sekitar Jalan Tunjungan.

Baca Juga: Eks Ketua KPU Surabaya Ditunjuk Jadi Ketua Tim Pemenangan Eri-Armuji

Saya klarifikasi, di Surabaya tidak ada satu pun parkir liar. Semua berkontribusi lewat retribusi parkir, tegas Izul.

Izul juga mengkritik pemerintah Kota Surabaya yang tidak melibatkan PJS dalam penyesuaian aturan perparkiran. Ia menyoroti aturan baru penggunaan QRIS dalam pembayaran parkir maupun metode langganan. Ia meminta Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi untuk duduk bersama PJS dan mendengarkan aspirasi para jukir.

Saya pengen decision maker QRIS, Pak Eri Cahyadi, yang selalu disampaikan dinas perhubungan. Ayo Eri Cahyadi, duduk dengan kita, ujar Izul.

Izul mengatakan bahwa PJS adalah organisasi yang berfungsi sebagai advokasi bagi para jukir. Ia mengeluhkan bahwa para jukir diminta menandatangani kontrak kerja tanpa diberi penjelasan yang jelas. Ia juga menekankan bahwa perparkiran merupakan sektor yang memberikan kontribusi besar bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Surabaya.

Kontribusi kita nyata 30 miliar per tahun, apakah di luar sektor parkir segitu besarnya? Misalnya UMKM yang pembinaannya luar biasa itu, kata Izul. Rp 30 miliar, lho. Tahun ini Rp 60 miliar targetnya. Dari sektor tepi jalan umum. Apa kontribusi UMKM segitu besarnya? lanjutnya.

Baca Juga: Haedar Nashir Hadiri Milad Seabad RS PKU Muhammadiyah Surabaya

Sementara itu, KUPT Parkir Dinas Perhubungan Kota Surabaya Jeane Mariani Taroreh menjelaskan bahwa jukir resmi memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA). Mereka berompi resmi dan terdiri dari jukir utama dan jukir pembantu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di satu titik parkir, ada satu jukir utama dan seharusnya satu jukir pembantu. Tapi ada jukir pembantu tidak ber-KTA ketika mereka menjalankan tugas lahan dari jukir utama. Itu kenyataan di lapangan, jelasnya.

Jeane mengatakan bahwa jukir yang tidak memiliki KTA terindikasi sebagai jukir liar. Apabila ada penertiban, maka jukir tersebut akan ditindak. Jeane juga mencontohkan bahwa jukir liar sering terjadi di toko modern yang seharusnya menyediakan parkir gratis.

Baca Juga: Aktivisi Ini Dukung Kotak Kosong dalam Pesta Demokrasi Pilwali Surabaya!

Jadi sesuai Peraturan Daerah, semua tempat usaha yang menyediakan tempat parkir wajib berkontribusi menyetorkan pajak, ujarnya.

Mereka membayar pajak parkir walaupun free parking karena itu adalah merupakan servis kepada konsumen. Nah, di toko modern tersebut, walaupun ada tulisan free parking, ada jukir bercokol yang sekonyong-konyong muncul saat orang keluar dari toko modern tersebut, paparnya.

Menurut Jeane, jukir liar merugikan warga dan mengurangi pendapatan daerah dari sektor parkir. Ia mengimbau warga untuk selalu meminta karcis ketika parkir dan melaporkan jukir liar ke command center 112 atau media sosial dishub.

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU