Presiden Jokowi: “Saya Boleh Memihak”

author Danny

- Pewarta

Rabu, 24 Jan 2024 17:21 WIB

Presiden Jokowi: “Saya Boleh Memihak”

Oleh: Cak Ahmad Cholis Hamzah

Baca Juga: Percobaan Pembunuhan Ke 2 Terhadap Trump

Optika.id - Pernyataan presiden Jokowi cawe-cawe di pemilu/pilpres 2024 bukanlah pernyataan sambil lalukarena memang dibuktikan dijalankan oleh presiden, mulai dari memihak dan memperjuangkan satu calon ,mengatur hukum di Mahkamah Konstitusi yang membuat putranya Gibran melenggang menjadi cawapres dsb sampai baru-baru ini Presiden Joko Widodo menyatakan seorang presiden boleh berkampanye termasuk para menteri dan memihak pada pemilu. Hal itu diucapkan presideng Jokowi di Pangkalan TNI AU Halim, Jakarta, Rabu (24/1/2024). Bagaimana aturan terkait hal ini?

Presiden dan Wakil Presiden yang masih menjabat memang diperbolehkan ikut serta dalam kampanye pasangan calon presiden-calon wakil presiden di Pilpres 2024. Ketentuan ini sudah diatur dalam Pasal 281 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun2017 tentang Pemilu.
Meski diperbolehkan ikut kampanye, presiden dan wapres yang masih menjabat harus memenuhi berbagai persyaratan. Di antaranya harus cuti di luar tanggungan negara serta tak menggunakan fasilitas dalam jabatannya. Persyaratan yang sama juga harus dilakukan oleh para menteri dan para kepala daerah tingkat provinsi hingga kabupaten/kota bila ingin terlibat dalam mengampanyekan kandidat peserta pemilu.

"Kampanye Pemilu yang mengikutsertakan presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota harus memenuhi ketentuan: a. Tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara, dan b. menjalani cuti di luar tanggungan negara," bunyi pasal 281 ayat (1). Pada pasal 282 UU no 7 itu disebutkan bahwa pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu selama masa Kampanye.

Baca Juga: Asosiasi Pengusaha Juga Dipecah – Belah Seperti Parpol

Pada Desember 2023, seorang advokat bernama Gugum Ridho Putra pernah menguji aturan kampanye dalam UU Pemilu. Gugatan itu tercatat dengan Perkara Nomor 166/PUU-XXI/2023. Pemohon menjelaskan, presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota sepatutnya dilarang mengikuti kampanye keluarganya yang menjadi peserta pemilu. Sebab menurutnya, hal ini telah diatur Pasal 22E ayat (1) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang menginginkan pemilu dilaksanakan secara bebas, jujur, dan adil. Dia mengatakan, pembiaran bagi presiden dan pejabat lainnya untuk mengikuti kampanye anggota keluarganya bertentangan dengan prinsip pemilu yang bebas, jujur, dan adil.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

UU no 7 tahun 2017 sepertinya mengadopsi UU yang ada di Amerika Serikat yaitu The Hatch Act - a federal law passed in 1939 generally applies to employees working in the executive branch of the federal government. The purpose of the Act is to maintain a federal workforce that is free from partisan political influence or coercion. or undertake any partisan political activity. atauThe Hatch Act - undang-undang federal yang disahkan pada tahun 1939 umumnya berlaku untuk karyawan yang bekerja di cabang eksekutif pemerintah federal. Tujuan dari Undang-Undang iniadalah untuk mempertahankan tenaga kerja federal yang bebas dari pengaruh politik partisan atau paksaan. atau melakukan aktivitas politik partisan apa pun. Pada saat pilpres di Amerika Serikat, penyelidik Federal Amerika Serikat mencatat banyak pegawai pemerintahaannya Trump melanggar Hatch Act ini karena terlibat dalam kegiatan kampanyenya Trump dengan menggunakan fasilitas negara.

Baca Juga: Oh Ternyata Itu Hanya Analisa To …

Kalau misalkan presiden Jokowi cuti untuk ikut kampanye dan mengarahkan pemilih untuk memilih calpres dan cawapres nomor dua, itupun sulit presiden tidak menggunakan fasilitas negara misalkan biaya advance team atau tim pendahulu yang terdiri dari TNI, Polri, intelijen negara untuk berkoordinasi dengan pemerintah daerah dimana presiden Jokowi dijadwalkan untuk ikut kampanye, pengamanan di tempat acara, pengamanan rute perjalanan, pemilihan pejabat keamanan dsbdsb semuanya itu memerlukan dana yang tidak sedikit Agak sulit juga pemerintah daerah yang ketempatan kedatangan presiden dan para menterinya untuk tidak menggunakan fasilitas negara.

Terlepas dari keinginan lebih lanjut cawe-cawe pak presiden pada pilpres 2024 itu, seharusnya presiden memahami kalimat kesetiaan kepada negara yang terkenal yaitu: My loyalty to my party ends when my loyalty to my country begins. (Kesetiaan saya kepada partai saya berakhir ketika kesetiaan saya kepada negara saya dimulai") Kalimat itu diucapkan Manuel L Quezon, Presiden Persemakmuran Filipina (1935-1944) Kalimat yang sama itu pernah pula diucapkan oleh Presiden AS; John F Kennedy (1961-1963). Inti dari pernyataan yang terkenal itu adalah seorangbila sudah menjadi pemimpin negara maka kepentingan politik pribadinya harus dikesampingkan demi kepentingan negara.

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU