Kini, Naik Pesawat Jawa-Bali Hanya Perlu Antigen !

author Seno

- Pewarta

Selasa, 02 Nov 2021 01:17 WIB

Kini, Naik Pesawat Jawa-Bali Hanya Perlu Antigen !

i

images - 2021-11-01T181555.039

Optika.id - Syarat perjalanan untuk pesawat terbang mengalami perubahan dalam waktu yang singkat. Kini, syarat perjalanan berubah dari awalnya wajib PCR menjadi boleh menggunakan antigen.
Bila ditarik lebih awal, di akhir Agustus saat vaksinasi mulai banyak dilakukan di Indonesia syarat penerbangan di Jawa-Bali tidak mewajibkan tes PCR untuk semua orang.

Dikutip dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2021, penumpang yang ingin bepergian menggunakan pesawat di Jawa-Bali boleh hanya mencantumkan tes negatif antigen jika sudah mendapatkan dua dosis vaksin. Sedangkan yang baru mendapatkan vaksin COVID-19 dosis pertama, maka harus tes swab PCR dalam kurun waktu H-2.

Aturan ini berubah, sekitar seminggu lalu, penerbangan di Jawa-Bali mensyaratkan kewajiban tes negatif PCR yang harus dilakukan semua orang. Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 53 tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali menyebutkan ada beberapa aturan mengenai perjalanan pesawat terbang yang diubah.

Antara lain menunjukkan kartu vaksin COVID-19 minimal dosis pertama. Kemudian menunjukkan hasil tes negatif PCR 2x24 jam sebelum keberangkatan untuk pesawat udara. Hasil negatif tes PCR juga berlaku untuk penumpang yang sudah divaksinasi COVID-19 dosis lengkap.

Hari ini, Senin (1/11/2021), aturan tersebut kembali berubah. Kini syarat penerbangan di Jawa-Bali bisa menggunakan antigen, tanpa tes PCR lagi.

Hal itu dikatakan, Menko PMK Muhadjir Effendy dalam konferensi pers evaluasi PPKM. Perubahan yang terjadi pada syarat perjalanan ini disebut Muhadjir merupakan usulan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Meski begitu, Muhadjir belum memberikan rincian aturan perjalanan udara terbaru seperti apa. Yang pasti, tes antigen sudah diperbolehkan untuk penerbangan Jawa-Bali.

"Untuk perjalanan akan ada perubahan, yaitu untuk wilayah Jawa-Bali perjalanan udara tidak lagi harus menggunakan test PCR, tapi cukup gunakan tes antigen. Sama dengan yang diberlakukan di wilayah non Jawa-Bali, sesuai usulan pak Mendagri," katanya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu, peneliti INDEF Abra Talatov mengatakan, jika aturan yang berubah-ubah ini membuktikan jika kebijakan yang diambil oleh pemerintah tidak matang dan tidak hati-hati, sehingga mudah sekali berubah akibat desakan publik.

"Sebetulnya dari awal, ketika kasus COVID-19 menurun level di beberapa kota yang kuning dan hijau, harusnya menjadi parameter masyarakat untuk mobilitas dan pemulihan sektor ekonomi dan penerbangan," tukasnya.

Abra mengungkapkan, di negara lain bahkan untuk penerbangan domestik tak perlu lagi tes PCR sebagai syarat. Seharusnya Indonesia bisa mengikuti tren di dunia.

"Jadi kalau ada kebijakan jangan maju mundur dan sering berubah-ubah dengan cepat, pasti akan membingungkan masyarakat," tutupnya.

(Pahlevi)

Editor : Pahlevi

Tag :

BERITA TERBARU