Pilkada Serentak 2024 Tetap Bulan November atau Dimajukan?

author Pahlevi

- Pewarta

Kamis, 14 Mar 2024 10:14 WIB

Pilkada Serentak 2024 Tetap Bulan November atau Dimajukan?

Surabaya (optika.id) - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 tetap akan dilaksanakan di Bulan November 2024. Setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan penyelenggaraan pilkada serentak tahun ini tetap dilangsungkan pada bulan November 2024. Sedangkan DPR RI, di dalam rencana revisi UU Pilkada, berencana memajukan jadwal pilkada ke September 2024. MK pun telah melarang perubahan jadwal pemilihan kepala daerah (pilkada). Larangan itu diputuskan majelis hakim konstitusi di tengah ramainya wacana untuk mempercepat Pilkada dari November ke September.

Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menyebut, Mahkamah perlu menegaskan mengenai jadwal yang telah ditetapkan dalam pasal 201 ayat (8) UU Pilkada.

Baca Juga: KPU Soal Putusan Sidang, Kami Serahkan Semuanya ke MK

Pasal tersebut menjelaskan, 'Pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati, dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota di seluruh wilayah negara kesatuan republik indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024'. "Oleh karena itu, Pilkada harus dilakukan sesuai dengan jadwal dimaksud secara konsisten," kata Daniel membacakan pertimbangan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (29/2/2024).

KPU Terima Putusan MK

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerima putusan MK. Sebelumnya mereka juga telah mengungkapkan jadwal tahapan-tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 yang sudah dimulai pada Selasa (27/2/2024).

Komisioner KPU RI Yulianto Sudrajat mengungkapkan jadwal tahapan Pilkada 2024 sudah ditetapkan dalam Peraturan KPU (PKPU) No. 2/2024. Dia menjelaskan, pada tanggal 27 Februari yang lalu pun sudah dibuka pendaftaran pemantau Pilkada 2024.

"Jadi untuk pemberitahuan dan pemantau pemilihan dilaksanakan dimulai hari ini, 27 Februari sampai 16 November 2024," ungkap Drajat di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Selasa (27/2/2024).

Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) mengenai jadwal kontestasi pemimpin tingkat daerah. Berdasarkan Pasal 201 ayat (8) beleid tersebut, Pilkada 2024 digelar pada November.

Hal itu disampaikan anggota KPU RI Idham Holik menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang jadwal Pilkada 2024 diubah kembali. Menurutnya, KPU sudah mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 berkenaan tahapan dan jadwal Pilkada 2024 yang menggariskan hari pemungutan pada 27 November.

"Sampai saat ini Pasal 201 ayat (8) UU Nomor 10/2016 belum ada perubahannya dan bahkan KPU telah menerbitkan PKPU Nomor 2/2024 tentang tahapan dan jadwa pemilihan serentak nasional," ujar Idham di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (1/3/2024).

Idham enggan menanggapi soal pemajuan jadwal Pilkada 2024 dari November ke September yang dilakukan melalui revisi UU Pilkada. Baginya, KPU tidak memiliki kapasitas berbicara dalam tataran pembentuk undang-undang.

"Dalam hal proses legal drafting, KPU hanya pelaksana UU Pilkada," ungkap dia.

Ia juga enggan berkomentar saat ditanya preferensi KPU secara teknis soal jadwal Pilkada 2024 antara September dan November. Mengingat, KPU juga masih dalam tahap rekapitulasi suara Pemilu 2024 sampai saat ini.

"Yang terpenting saat ini adalah kami mengefektifkan pelaksanaan penyelengaraan tahapan Pilkada (2024) serentak," tandasnya.

Tahapan Pilkada 2024 yang sudah berjalan saat ini adalah pendaftaran pemantau pemilihan, yakni sejak 27 Februari sampai 16 November mendatang. Adapun pada 5 Mei, KPU baru membuka proses pemenuhan syarat dukungan pasangan calon kepala daerah independen.

Pengajar hukum kepemiluan dari Universitas Indonesia Titi Anggraini menambahkan seharusnya proses revisi UU Pilkada untuk mempercepat jadwal pemungutan suara ke September di DPR sudah berakhir. Sebab, MK melalui putusan Nomor 12/PUU-XXII/2024 sudah melarang perubahan jadwal Pilkada 2024.

"Dan tidak bisa dilanjutkan agenda memajukan Pilkada (2024) tersebut. Sebab, mengubah jadwal pilkada berdasar Putusan MK, jadwal pilkada serentak nasional pada November 2024 harus dilaksanakan secara konsisten," jelas Titi.

Golkar Tetap Dorong Revisi UU Pilkada

Selain itu, Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia mengatakan bahwa partainya tetap mendorong revisi UU Pilkada meski putusan MK meminta jadwal pelaksanaan Pilkada tetap November 2024. Menurut Doli, revisi UU Pilkada tidak hanya tentang jadwal pelaksanaan Pilkada yang digadang bakal diubah dari November menjadi September.

"Makanya, kalau kami tetap mendorong supaya terjadi revisi undang-undang itu. Nah soal jadwalnya nanti kita pelajari putusan MK itu dan juga situasi dinamika di dalam DPR," kata Doli ditemui di Kantor DPP Partai Golkar, kawasan Slipi, Jakarta, Minggu (10/3/2024) seperti dilansir kompas.

Doli menilai, putusan MK tentang jadwal pelaksanaan Pilkada pun masih menyerahkan kepada DPR selaku pembuat Undang-undang. Di lain sisi, menurutnya, DPR mengajukan revisi UU Pilkada tidak hanya sekadar mengubah jadwal pemungutan suara. "Masih banyak isu lain, apa? Satu, misalnya soal keserentakan pelantikan, ya. Kami waktu itu bahas, apa gunanya serentak Pilkadanya, tapi pelantikannya enggak serentak. Kan ya untuk apa diserentakkan pemilihannya tetapi pelantikannya enggak?" tanya Doli.

Revisi UU Pilkada Otomatis Gugur

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi alias Awiek mengatakan, revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada) terkait jadwal pelaksanaan Pilkada serentak 2024 otomatis gugur. Sebab, dalam revisi tersebut hendak mengubah pelaksaan pilkada dari bulan November ke September.

Hal ini menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang jadwal Pilkada 2024 diubah, yang tertuang dalam pertimbangan putusan perkara nomor 12/PUU-XXII/2024. Artinya, pilkada tetap digelar pada November mendatang.

"Otomatis gugur, kan kemarin salah satu muatan revisi UU Pilkada itu adalah memajukan pilkada dari November ke September karena MK sudah memerintahkan tetap November," kata Awiek kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/3/2024).

Meski begitu, revisi UU Pilkada belum dicabut dari daftar program legislasi nasional (Prolegnas). Sebab, draf revisi yang sudah disusun tak hanya berkaitan dengan jadwal pelaksanaan Pilkada serentak.

Baca Juga: Balas Hasto, Dave Laksono: Bobby Sudah Peroleh Surat Tugas untuk Maju Gubernur

Oleh karenanya, revisi UU Pilkada masih bisa dilakukan asalkan bukan terkait dengan jadwal pelaksanaannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

"Kalaupun mau direvisi ndak masalah tetapi menyangkut jadwal tidak berubah. Kan revisinya kemarin tidak hanya soal jadwal. Tapi terkait dengan pengaturan lain-lain," kata Awiek.

"Kalau terkait dengan jadwal kita harus merujuk putusan MK. Apapun putusan MK suka tidak suka itu setara dengan putusan konstitusi yang harus ditindaklanjuti, harus diikuti," imbuhnya.

Dalam naskah akademiknya, ada tiga pertimbangan yang membuat DPR memilih untuk merevisi UU Pilkada. Pertama adalah bawah seluruh kepala daerah definitif akan berakhir masa jabatannya pada 31 Desember 2024. Kondisi tersebut membuat seluruh daerah tak memiliki kepala daerah definitif pada Januari 2025.

Pertimbangan kedua, dalam rangka sinkronisasi dan penyelarasan hubungan dan tata kelola pemerintahan antara kepala daerah dengan DPRD. Termasuk sinkronisasi dan penyelarasan rencana pembangunan jangka menengah nasional dengan rencana pembangunan jangka menengah daerah.

Ketiga, adanya pertimbangan kebutuhan hukum di masyarakat atas beberapa putusan MK. Karena tiga pertimbangan tersebut, diperlukan revisi UU Pilkada yang akan menjadi perubahan yang keempat.

Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengatakan, mereka telah berkoordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara untuk segera menyerahkan surat presiden (surpres) terkait revisi UU Pilkada. Revisi UU Pilkada bertujuan untuk mempercepat pelaksanaan Pilkada dari November ke September 2024.

Pemerintah Kembalikan ke DPR

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan, pemerintah mengembalikan kepada DPR soal rencana memajukan jadwal Pilkada 2024, pasca putusan MK.

Tito mengatakan, pemerintah siap menggelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 kapanpun. Keputusan itu tinggal tergantung sikap DPR RI.

"Silakan (kalau mau bahas revisi UU Pilkada), yang mau berkontestasi (Pilkada) kan bukan pemerintah, partai yang berkontestasi. Mungkin mereka hitung untung ruginya. Ada yang untung ada yang rugi, tapi kalau mau dilaksanakan di bulan September, kita siap, pemerintah kalau mau dilaksanakan bulan November juga kita siap, enggak masalah ya," katanya, Rabu (13/3/2024).

Kendati demikian, Tito mengira penyelenggara Pemilu, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga berharap pelaksanaan Pilkada tetap pada November 2024.

"KPU enggak akan mungkin ambil risiko September, terlalu pendek waktunya, dia pasti akan November," yakin eks Kapolri ini. Tito menilai, MK tak pernah membuat putusan bahwa Pilkada serentak 2024 harus dilaksanakan pada 27 November mendatang. Menurutnya putusan MK mengenai jadwal Pilkada juga masih merupakan kebijakan hukum terbuka atau open legal policy.

Baca Juga: Jawaban Jazilul Fawaid Soal Kualitas KPU, Seperti Apa?

"Ini bersifat open legal policy. Open legal policy itu apa? Tidak ada batu uji di dalam UUD 45 yang menyatakan tentang tanggal Pilkada. Itu diserahkan kembali kepada pembuat undang-undang. Apakah itu mau di September (atau November)," kata Tito.

Oleh karena itu, ia mengembalikan tindak lanjut atas putusan itu kepada DPR selaku pembuat UU. Terlebih, revisi UU Pilkada merupakan usul inisiatif DPR yang dibahas di Komisi II. "Kalau enggak dibahas, berarti mereka sepakat November, ya kita ikut-ikut saja. Fine fine saja," tukasnya.

Berikut Jadwal Tahapan Pilkada 2024:
1. 27 Februari - 16 November 2024: pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan

2. 24 April - 31 Mei 2024: penyerahan daftar penduduk potensial pemilih

3. 5 Mei - 19 Agustus 2024: pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan

4. 31 Mei - 23 September 2024: pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih

5. 24 - 26 Agustus 2024: pengumuman pendaftaran pasangan calon

6. 27 - 29 Agustus 2024: pendaftaran pasangan calon

7. 27 Agustus - 21 September 2024: penelitian persyaratan calon

8. 22 September 2024: penetapan pasangan calon

9. 25 September - 23 November 2024: pelaksanaan kampanye

10. 27 November 2024: pelaksanaan pemungutan suara

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU