Jakarta (optika.id) - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik menyerahkan sepenuhnya kepada hakim Mahkamah Konstitusi (MK) terkait putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.
Menurut dia, keputusan hakim MK nantinya harus dihormati dan dijalankan oleh seluruh pihak.
Baca Juga: KPU Ingatkan Pramono Anung Ambil Cuti untuk Masa Kampanye!
"Putusan MK terkait PHPU Pilpres sepenuhnya adalah kewenangan majelis hakim MK," kata Idham kepada wartawan, Jumat (19/4/2024).
Idham menyatakan, dirinya tak memiliki kapasitas untuk menilai pengaruh amicus curiae atau sahabat pengadilan terhadap putusan MK terkait sengketa Pilpres 2024.
"Mari kita hormati proses persidangan PHPU pilpres sesuai UU Pemilu dan UU MK," ujarnya.
Baca Juga: Jika Hanya Satu Pasangan, KPU Akan Perpanjang Waktu Pendaftaran Calon!
Sebelumnya, MK akan membacakan hasil putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 pada Senin (22/4/2024). Dikutip dari situs mkri.id, pembacaan putusan tersebut akan dimulai pada pukul 09.00 WIB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Adapun sebagai pihak pemohon ialah capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Baca Juga: 100 Guru Besar UGM Nyatakan Sikap, Ingin KPU Jaga Marwah Jelang Pilkada
Juru bicara MK Fajar Laksono memastikan tak ada deadlock dalam pengambilan keputusan sengketa Pilpres 2024 yang akan dibacakan pada 22 April 2024 mendatang.
"Enggak ada deadlock," kata Fajar kepada wartawan, Jumat (19/4/2024).
Editor : Pahlevi