Perwakilan Indonesia Itu Tidak Menjawab

author Dani

- Pewarta

Sabtu, 16 Mar 2024 10:14 WIB

Perwakilan Indonesia Itu Tidak Menjawab

OlehCak Ahmad Cholis Hamzah

Baca Juga: Cina Terus Mendekati Indonesia

Surabaya (optika.id) - Berita tentang pertanyaan salah satu anggota Komite Hak Azasi Manusia (HAM) PBB tentang ketidak netralan presiden Jokowi di Pemilu 2024 sudah menjadi berita dari berbagai media di negeri kita. Saya mencoba melihat agenda sidang Komite HAM PBB itu di laman lembaga ini menemukan ada agenda pertemuan antara para ahli Komite HAM PBB dengan utusan perwakilan pemerintah Indonesia.

Didalam notulen sidang Komite HAM PBB itu disebutkan bahwa pertemuan itu diselenggarakan pada tanggal 12 Maret 2024 di Jenewa- markas nya Komite HAM PBB. Didalam notulen itu disebutkan acara pertemuan: “In Dialogue with Indonesia, Experts of the Human Rights Committee Commend Measures Promoting Women’s Political Participation, Raise Questions on Air and Water Pollution, and on Excessive Use of Force against Indigenous Papuans”

Baca Juga: Nilai Rupiah Anjlok

Delegasi Indonesia terdiri dari perwakilan Kantor Wakil Presiden; Kantor Eksekutif Presiden; Kepolisian Negara Republik Indonesia; Kementerian Komunikasi dan Informatika; Kementerian Hukum dan Hak AsasiManusia; Sekretariat Kabinet; Kementerian Luar Negeri; dan Perutusan Tetap Indonesia untuk Kantor Perserikatan Bangsa-Bangsa di Jenewa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Para pakar Komite HAM PBB itu melontarkan pertanyaan yang kritis tentang hal-hal yang tersebut dalam agenda pertemuan itu antara lain soal Partisipasi Wanita dalam politik, soal penanganan lingkungan dan soal penggunaan kekerasan yang berlebihan terhadap penduduk Papua. Semua pertanyaan itu dijawab dengan detail oleh delegasi Indonesia. Namun pertanyaan tentang perubahan peraturan yang menyebabkan anak presiden boleh ikut pemilu, oleh delegasi Indonesia tidak dijawab. Persisnya pertanyaan salah satu pakar Komite HAM PBB itu adalah: “Electoral regulations had been changed to allow the President’s son to run for election. How did the State party ensure fair electoral processes, and that persons without digital registration and persons with disabilities could enjoy the right to vote?” Peraturan pemilihan telah diubah untuk memungkinkan putra Presiden mencalonkan diri dalam pemilihan. Bagaimana pihak Negara  memastikan proses pemilihan yang adil, dan bahwa orang-orang tanpa registrasi digital dan penyandang disabilitas dapat menikmati hak untuk memilih?”

Baca Juga: Korupsi Turun Temurun

Saya menelusuri jawaban delegasi Indonesia di notulen pertemuan itu, namun tidak saya temukan sama sekali. Pihak Indonesia memilih tidak menjawab pertanyaan soal anaknya presiden Jokowi bisa melenggang ikut pilpres akibat peraturan pilpres dirubah, namun lebih memilih menjawab isu-isu tentang penanganan HAM di Papua.

Berbagai media cetak dan TV mengabarkan bahwaanggota Komite HAM PBB dari Senegal, Bacre Waly Ndiaye adalah orang yang menanyakan isu HAM terkait dinamika Pemilu 2024 RI dan netralitas presiden Jokowi dalam Pemilu itu. Sebelum di posisi sekarang, Ndiaye pernah memiliki posisi strategis di Kantor Komisaris Tinggi Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa(OHCHR) mulai 1998 hingga 2006. Ndiaye pernah menjadi direktur OHCHR, direktur divisi Hak Asasi Manusia dan Perjanjian OHCHR, serta direktur divisi Dewan Hak Asasi Manusia dan Prosedur Khusus OHCHR.Dia juga sempat menjadi direktur divisi Penelitian dan Hak atas Pembangunan di kantor pusat OHCHR di Jenewa dari 2006 hingga 2014. Pada 2006, Ndiaye diangkat sebagai Wakil Perwakilan Khusus PBB di Republik Demokratik Kongo dengan pangkat Asisten Sekretaris Jenderal.

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU