Pakar Hukum Tata Negara: MK Bisa Saja Kabulkan Permohonan Anies dan Ganjar

author Dani

- Pewarta

Jumat, 29 Mar 2024 03:55 WIB

Pakar Hukum Tata Negara: MK Bisa Saja Kabulkan Permohonan Anies dan Ganjar

Jakarta (optika.id) - Pakar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana memprediksi ada potensi dikabulkannya permohonan Paslon 01 Anies-Muhaimin dan Paslon 03 Ganjar-Mahfud terkait gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurutnya, alat bukti yang dikemukakan kedua pihak sudah cukup konkret. Sehingga, tidak ada alasan bagi MK untuk menolak gugatan tersebut. 

Baca Juga: Pakar UMY Sebut Pemilu 2024 Masih Belum Usai!

“Prediksi itu dilandaskan bukan hanya pada argumentasi di dalam posita Permohonan dan alat-alat bukti yang diajukan oleh Tim Hukum Paslon 01 dan 03, tetapi lebih jauh setelah mencermati komposisi Majelis Hakim MK yang menyidangkan sengketa Pilpres 2024,” kata Denny dikutip dari akun X pribadinya @dennyindrayana, Kamis, (28/3/2024).

Tidak adanya Anwar Usman selaku paman dari Cawapres 02 Gibran Rakabuming Raka juga menjadi sorotan. Menurutnya, itu sangat menguntungkan karena tidak ada lagi yang bisa mengintervensi MK seperti sebelumnya.

Baca Juga: Pakar Hukum: Putusan MK Sudah Final dan Itu Mengikat!

Denny melihat, hanya dengan 8 hakim maka terwujudnya gugatan tersebut membutuhkan setidaknya 4 orang. Sedangkan, Ketua MK Suhartyo berpotensi akan mengabulkan gugatan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dengan majelis yang hanya 8 (delapan) orang, tanpa Hakim Konstitusi Anwar Usman, maka dibutuhkan minimal 4 (empat) hakim saja, dengan Ketua MK Suhartoyo berada di posisi mengabulkan, untuk putusan diskualifikasi Paslon 02, menjadi mungkin terjadi,” ucapnya.

Baca Juga: Pakar Hukum: Seperti Ini Konsekuensi Dinasti Politik

Meski demikian, ia mengatakan harus menunggu hingga pembacaan putusan MK nanti. Sehingga, publik harus tetap mengawal rangkaian persidangan yang saat ini sudah berlangsung.

“Apakah prediksi itu menjadi kenyataan? Kita lihat saat putusan dibacakan beberapa hari ke depan,” pungkasnya.

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU