Pakar UMY Sebut Pemilu 2024 Masih Belum Usai!

author Dani

- Pewarta

Sabtu, 23 Mar 2024 18:47 WIB

Pakar UMY Sebut Pemilu 2024 Masih Belum Usai!

Jakarta (optika.id) - KPU secara resmi sudah mengumumkan hasil Pemilu 2024. Namun, itu bukan berarti Pilpres 2024 sudah selesai. Sampai saat ini belum ada pemenang Pilpres 2024.

Hal itu disampaikan Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Prof. Iwan Satriawan SH, MCL, PhD pada diskusi bertema Gugatan ke MK yang digelar Relagama, Jumat, (22/3/2024) malam. 

Baca Juga: Pakar Hukum Tata Negara: MK Bisa Saja Kabulkan Permohonan Anies dan Ganjar

“KPU sudah mengumumkan dan langsung ada gugatan. Ini menegaskan belum ada pemenangan, karena ada yang menggugat,” katanya.

Seperti diketahui, Tim Hukum Nasional (THN) Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) langsung mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) sehari setelah KPU mengumumkan hasil Pemilu.

“Langkah THM AMIN itu sudah benar, bagian dari strategi untuk menegaskan Pilpres 2024 belum selesai,” kata Prof. Iwan.

Di sisi lain, Pro.f Iwan mengakui, perolehan suara paslon 02 signifikan seperti yang diumumkan KPU. Terlepas ada dugaan penggelembungan suara atau cara-cara meraih suara besar dengan dugaan kecurangan, faktanya paslon 02 suaranya tinggi.

Menurut dia, pengajuan gugatan yang dilakukan oleh 01 dan 03 di MK lebih banyak pada aspek kualitatif, bukan pada hasilnya. “Jadi yang digugat adalah cara paslon 02 dapat suara yang besar itu,” ungkapnya.

Baca Juga: Pakar Hukum Tata Negara: 2019 Rusak, 2024 Semakin Parah

Alumnus pendidikan doktor bidang hukum di International Islamic University Malaysia (IIUM) ini mengungkapkan, cara-cara paslon 02 dalam mendapatkan suara yang besar ini yang perlu digugat di MK.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut dia, hal yang perlu dipertanyakan adalah apakah paslon 02 dalam meraih suara dilakukan secara konstitusional atau tidak. Banyak dugaan cara yang dilakukan dengan hal-hal yang transaksional.

“Apakah dengan cara fair dan konstitusional atau tidak. Itu pertanyaan mendasar,” tegasnya.

Baca Juga: Pakar Hukum: Putusan MK Sudah Final dan Itu Mengikat!

“Saya sendiri di Jogja memperhatikan kalau kampanye yang dilakukan 02 tidak begitu masif dibanding oleh 01. Tapi mereka mungkin langsung transaksi dengan simpul-simpul pemilih,” jelasnya.

Untuk itu, langkah ke MK menjadi tepat untuk membongkar dugaan-dugaan itu. “Memang harus dibuktikan di MK. Ini menjadi salah satu cara konstitusional yang bisa dilakukan selain mekanisme lain seperti hak angket di DPR,” ungkapnya.

Kata dia, jika penggugat bisa membuktikannya di MK, bukan tidak mungkin hasil Pilpres 2024 bisa berubah.

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU