Cak Imin Soroti RUU Penyiaran Pers, Jangan Larang Liputan Investigasi

author Danny

- Pewarta

Jumat, 17 Mei 2024 10:51 WIB

Cak Imin Soroti RUU Penyiaran Pers, Jangan Larang Liputan Investigasi

Jakarta (optika.id) - Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menyoroti draf revisi Undang-Undang (UU) Penyiaran yang tengah ramai dibicarakan. Ia berharap revisi UU Penyiaran dapat menampung seluruh aspirasi masyarakat dan insan media.

Pimpinan DPR Bidang Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Korkesra) ini mengatakan saat ini masih ada waktu untuk mendengarkan aspirasi masyarakat dan media lantaran revisi UU Penyiaran masih berupa draf atau rancangan.

Baca Juga: Cak Imin Tak Penuhi Undangan PBNU: Saya Ingin Tegakkan Konstitusi!

Politikus dari Fraksi PKB itu memahami pentingnya kebebasan berpendapat bagi masyarakat dan pers, lantaran ia pernah bekerja sebagai jurnalis ketika menjabat Kepala Litbang Tabloid Detik pada 1993.

Cak Imin juga menyoroti pentingnya penyiaran dalam program investigasi. Beberapa saat yang lalu muncul kabar pelarangan liputan investigasi yang mengundang berbagai respons.

Menurutnya, larangan liputan investigasi dalam draf revisi UU Penyiaran sebagai bentuk pembatasan.

Melarang penyiaran program investigasi dalam draf RUU Penyiaran pada dasarnya mengebiri kapasitas paling premium dari insan pers, sebab investigasi tidak semua bisa melakukannya, ujar Cak Imin, Kamis (16/5/2024), dikutip dari laman resmi DPR.

"Mosok jurnalisme hanya boleh mengutip omongan jubir atau copy paste press release? Ketika breaking news, live report bahkan berita viral bisa diambil alih oleh media sosial, maka investigasi adalah nyawa dari jurnalisme hari ini."

Baca Juga: Cak Imin: Mari Semua Memaafkan, Lepaskan dengan Khusnul Khotimah

"Dalam konteks hari ini, melarang penyiaran program investigasi dalam draf RUU Penyiaran pada dasarnya mengebiri kapasitas paling premium dari insan pers, sebab investigasi tidak semua bisa melakukannya," katanya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Muhaimin mengilustrasikannya dengan sejumlah karya jurnalistik yang menjadi pembicaraan di masyarakat.

Ia mengatakan karya jurnalistik yang tak dikekang, mampu memberikan perspektif dan informasi penting yang dibutuhkan publik dalam kontestasi Pemilihan Presiden 2024.

"Dirty Vote, Buka Mata, dan Bocor Alus adalah salah satu produk jurnalisme investigasi yang mampu memenuhi kebutuhan publik akan informasi yang kredibel," kata dia.

Baca Juga: Cak Imin Tolak Panggilan PBNU Soal Mandat Benahi PKB!

"Karya-karya seperti ini justru perlu kita dukung karena akan membawa kebaikan bagi bangsa. Sama halnya dengan karya-karya kreatif lain yang hanya dapat muncul jika diberi ruang kebebasan."

Hingga saat ini, revisi UU Penyiaran masih berupa draf dan belum diketuk palu di Komisi I DPR. Oleh karenanya, sebagai pimpinan di DPR, Cak Imin meminta para anggota Komisi I untuk bergerilya menyerap aspirasi dan mendengarkan keluh kesah soal produk hukum tersebut.

Dia juga berpesan kepada masyarakat agar mampu memilah berita yang kredibel di tengah gempuran informasi di media sosial dan berbagai platform penyiaran.

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU