Marak Prostitusi, Pemkot Ajak Warga Bersama untuk Mencegah!

author Danny

- Pewarta

Kamis, 16 Mei 2024 23:53 WIB

Marak Prostitusi, Pemkot Ajak Warga Bersama untuk Mencegah!

Surabaya (optika.id) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengajak warga turut aktif melakukan upaya pencegahan terhadap munculnya praktik prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kota Surabaya M Fikser di Surabaya, Kamis, menyatakan setiap warga bisa memanfaatkan saluran pelaporan, seperti "WargaKu" dan Command Center 112 apabila mendapati adanya aktivitas prostitusi di sekitar lingkungan tinggalnya.

Baca Juga: Aktivisi Ini Dukung Kotak Kosong dalam Pesta Demokrasi Pilwali Surabaya!

"Bagi kami informasi yang disampaikan masyarakat penting dan kami melakukan patroli intensif sebagai pengawasan," kata Fikser dilansir dari Antara. 

Selain pengawasan, kata Fikser, upaya penindakan dikoordinasikan dengan pihak kepolisian. Sedangkan dari sisi perlindungan psikologis serta penyembuhan trauma pada korban, Satpol PP menggandeng Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A-PPKB) Kota Surabaya.

Selain itu, pihaknya juga melibatkan peran dari Dinas Sosial (Dinsos) Kota Surabaya untuk membantu korban dari segi pemenuhan kebutuhan.

Sementara, Kepala Satpol PP Kota Surabaya mengajak pihak pengelola hotel, penginapan, hingga apartemen agar terlibat dalam langkah pengawasan dan pencegahan prostitusi.

Baca Juga: Kisah Alumni Asrama Bibit Unggul, Keluarga Tak Mampu Sampai Jadi Kepala Dinas

Apabila ada pengelola yang kedapatan melakukan tindak pembiaran praktik prostitusi, maka Pemkot Surabaya tak segan memberikan sanksi tegas, salah satunya mengoreksi kembali perizinannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

"Terbukti melanggar langsung kami cabut izinnya, tentu melalui beberapa tahapan yang sesuai ketetapan dan aturan," tutur dia.

Sebagaimana yang diketahui, Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya, pada Selasa (14/5/2024) menangkap tujuh tersangka kasus prostitusi yang melibatkan anak bawah umur di Surabaya.

Baca Juga: Pemkot Surabaya Terus Lakukan Sosialisasi PHBS Cegah Endemi MPOX

Kasus itu terungkap setelah salah seorang korban kabur dan melapor ke kepolisian setempat.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono dalam keterangannya di Surabaya mengatakan korban yang melaporkan masih berusia 17 tahun asal Oku, Sumatera Selatan.

Berdasarkan laporan polisi atas peristiwa TPPO, ternyata korban ditampung di salah satu apartemen di kawasan Surabaya Timur.

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU