“Jangan-Jangan Kotak Amal Masjid Nanti Dipotong 3%”

author Danny

- Pewarta

Rabu, 29 Mei 2024 23:10 WIB

“Jangan-Jangan Kotak Amal Masjid Nanti Dipotong 3%”

Oleh: Cak Ahmad Cholis Hamzah

Baca Juga: Percobaan Pembunuhan Ke 2 Terhadap Trump

Surabaya (optika.id) - Akhir-akhir ini berita tentang potongan gaji karyawan dalam bentuk Iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) menjadi sorotan publik disebabkan akan adanya pemotongan gaji pekerja baik PNS maupun swasta sebesar 3%. Tapera terdapat pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang diteken Jokowi pada 20 Mei 2024. Simpanan peserta ditetapkan sebesar 3ri gaji atau upah peserta, atau penghasilan untuk peserta pekerja mandiri. Selanjutnya bagi peserta pekerja ditanggung bersama pemberi kerja sebesar 0,5n pekerja sebesar 2,5%. Sementara itu, untuk peserta pekerja mandiri seluruh simpanan ditanggung oleh pekerja itu.

Namun berbagai kritikan itu seakan dikunci dengan pernyataan Presiden Jokowi yang menanggapi kekhawatiran masyarakat terkait iuran Tapera dengan memberikan jaminan bahwa pemerintah telah menghitung cukup matang sebelum merilis PP Nomor 21 Tahun 2024. Iya semua dihitung lah, biasa. Dalam kebijakan yang baru itu pasti masyarakat juga ikut berhitung, mampu atau enggak mampu, berat atau enggak berat, kata Jokowi di Istora Senayan, Jakarta, Senin (27/5/2024). Jokowi kemudian mencontohkan kebijakan BPJS Kesehatan yang di luar Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang didaftarkan oleh pemerintah dengan membayar iuran untuk 96,8 juta penduduk miskin dan yang tak mampu. Kala itu kebijakan ini menuai kritik masyarakat, sebelum masyarakat benar-benar merasakan manfaatnya. Menurut Jokowi isu Tapera ini juga bakal sama. Pemotongan iuran Tapera sendiri efektif berlaku mulai2027 nanti. "Hal-hal seperti itu yang akan dirasakan setelah berjalan. Kalau belum biasanya pro dan kontra," ujar Jokowi.

Meskipun Presiden memastikan bahwa kebijakan Tapera ini sudah dihitung matang, namun ada beberapa hal yang perlu mendapatkan perhatian pemerintah antara lain apakah hitungan Tapera yang sudah matang itu juga menghitung tingkat inflasi yang akan terjadi, sebab ketika masa pensiun si karyawan meskipun mendapatkan kembalian iuran Tapera nya nilai uang yang didapat mungkin tidak berarti dan tidak bisa digunakan untuk membeli rumah baru karena tergerus inflasi yang terus meningkat.

Selain itu tentunya perlu pertimbangan akan terus naiknya harga tanah dimana-mana yang memungkinkan karyawan tidak bisa menggunakan hasil Taperanya ketika yang bersangkutan pensiun diusia 58 tahun.

Baca Juga: Asosiasi Pengusaha Juga Dipecah – Belah Seperti Parpol

Kritikan atau protes memang datang dari berbagai pihak terutama kaum buruh, karyawan karena mereka sudah susah dengan adanya berbagi potongan pada gajinya setiap bulan, dan pemotongan sebesar 30% untuk iuran Tapera ini akan menambah penderitaan mereka dalam mengelola pendapatan mereka yang pas-pasan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kalau kebijakan Tapera ini benar-benar diberlakukan maka perlu adanya antisipasi pemikiran, kebijakan ekonomi negara karena potongan Tapera itu akan menurunkan Purchasing Power atau daya beli masyarakatyang cenderung terus turun, ini tentu akan berpengaruh pada perekonomian secara agregat.

Publik juga mempertanyakan kalau Tapera ini suatu kewajiban bagi karyawan agar nantinya setelah pensiun bisa membeli rumah baru, bagaimana karyawan yang sudah memiliki rumah sendiri atau mendapatkan warisan rumah dari orang tuanya, apakah mereka masih wajib membayar iuran Tapera itu.

Baca Juga: Oh Ternyata Itu Hanya Analisa To …

Masyarakat juga menginginkan transparansi atas kebijakan ini dalam hal dana Tapera yang dihimpun dari potongan 3% gaji karyawan itu tentu akan mengendap bertahun-tahun sehingga ada pertanyaan apakah karyawan saat berhenti bekerja menerima pokok tabungan beserta bunganya secara utuh.

Karena belum ada kejelasan, maka muncul berbagai dugaan bahwa pemerintah sedang mengalami kesulitan keuangan sehingga berusaha memupuk dana dengan cara memotong gaji karyawan.

Di grup WA mantan aktivis mahasiswa yang saya baca ada yang bercanda siap-siap nanti ada kebijakan kotak amal Masjid akan dikenai potongan 3%.

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU