Putusan MA Soal Usia Akan Tuai Perdebatan, Akankah Gibran Episode 2?

author Dani

- Pewarta

Kamis, 30 Mei 2024 21:33 WIB

Putusan MA Soal Usia Akan Tuai Perdebatan, Akankah Gibran Episode 2?

Jakarta (optika.id) - Putusan Mahkamah Agung (MA) soal perubahan penghitungan usia minimum calon kepala daerah akan mengarah ke perdebatan mengenai kemungkinan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep maju di Pilkada Jakarta.

Saya kira putusan Mahkamah Agung yang menganulir syarat minimal 30 tahun untuk menjadi cagub dan cawagub, ini menebalkan satu diskursus politik, ujarnya dilansir dari KompasTV.

Baca Juga: Pengamat Ungkap Kepuasan Jokowi Karena Bansos dan Infrastruktur

Bahwa sebenarnya, ini akan mengarah ke perdebatan soal kemungkinan Kaesang Pangarep akan tampil dalam pilgub, khususnya Pilgub Jakarta, ujarnya.

Terlebih, kata Adi, beberapa hari lalu sudah muncul flyer yang memuat foto anak Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) tersebut bersama politikus Gerindra Budi Djiwandono.

Apalagi dalam beberapa hari lalu, sudah mulai muncul flyer yang memuat foto kaesang dengan Budi Djiwandono yang notabenenya adalah kader dari Gerindra.

Ketika putusan MA muncul, pasti dikaitkan dengan kemungkinan akan bertanding. Karena per hari ini sebenarnya Kaesang belum cukup 30 tahun, tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI belum menerima salinan resmi putusan MA tentang perubahan penghitungan batas usia calon kepala daerah.

Baca Juga: Adi Prayitno Sebut Kaesang Layak Maju Gubernur, Jangan Wakil!

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik, Kamis (30/5/2024), menyebut pihaknya belum bisa berkomentar banyak terhadap putusan itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

"Dalam konteks prinsip berkepastian hukum, KPU harus tunggu file putusan yang dimaksud dipublikasikan secara resmi oleh MA, sebagaimana maksud dari prinsip berkapastian hukum yang termaktub dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d PKPU Nomor 2 Tahun 2024," ujarnya dikutip Kompas.com.

Diketahui Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 mengatur bahwa syarat usia minimum calon gubernur-wakil gubernur adalah 30 tahun ketika ditetapkan KPU sebagai kandidat yang akan berlaga di pilkada.

Baca Juga: Pengamat: Siapa Saja Pasangannya, Anies Tetap Kandidat Kuat

Sedangkan batas usia minimum untuk calon bupati/wali kota dan wakilnya adalah 25 tahun ketika ditetapkan KPU.

MA melalui putusan Nomor 23 P/HUM/2024, mengubah penghitungan usia calon kepala daerah dari yang semula dibuat KPU itu.

Batasan usia minimum tersebut terhitung sejak calon kepala daerah dilantik sebagai kepala daerah definitif, bukan saat penetapan sebagai kandidat.

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU