Jakarta (optika.id) - Anies Baswedan mengomentari soal program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang ramai disoroti masyarat karena iurannya dipotong melalui gaji pegawai.
Menurut Anies negara harus bisa mendengar komentar publik terhadap kebijakan Tapera.
Baca Juga: Netizen Respon Upaya Anies Dirikan Partai, Ini Penjelasannya!
Saya rasa begini, dari komentar-komentar publik, negara bisa menilai, ucap Anies di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, Jumat, (7/6/2024).
Dia menilai seberapa masuk akal kebijakan pemerintah adanya Tapera saat ini.
Baca Juga: Tokoh Masyarakat Ingin Anies Terus Jadi Pemimpin Perubahan untuk Indonesia
Seberapa masuk akal kebijakan itu. Ya itu saja, tuturnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebelumnya, Presiden Jokowi telah mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tapera yang ditetapkan pada 20 Mei 2024.
Baca Juga: Meski Tak Ikut Kontestasi Pilgub, Pengamat Prediksi Karier Anies Tak Meredup!
Pada pasal 15, tertuang bahwa gaji ASN, karyawan swasta, hingga pekerja mandiri akan dipotong 3 persen untuk iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Kewajiban ini mulai berlaku tahun 2027, semua pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerja dengan gaji minimal UMR untuk jadi peserta program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Skema pembayaran akan ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen.
Editor : Pahlevi