Surabaya (optika.id) - Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Airlangga (BEM Unair), menuntut Rektorat untuk memberikan penjelasan rinci mengenai pemberhentian Dekan Fakultas Kedokteran Budi Santoso.
Presiden BEM Unair, Aulia Thaariq Akbar, mengatakan pemberhentian tersebut tidak didasari kejelasan alasan dan penyebabnya. Bahkan, hingga hari ini Rektorat tak kunjung memberikan penjelasan.
Baca Juga: Menanggapi Isu Nasional Terkini: BEM UNAIR Belum Mampu Menjadi Mercusuar Pergerakan
"Kami meminta Rektor menghormati Statuta Universitas terkait pemberhentian Dekan," kata Thaariq saat dihubungi, Jumat, (5/7/2024).
Statuta Unair, kata dia, khususnya pada Pasal 53 mengatur ihwal mekanisme pemberhentian Dekan dan Wakil Dekan. Misalya, karena telah berakhir masa jabatan; meninggal dunia; mengundurkan diri; sakit yang menyebabkan tidak mampu bekerja permanen; sedang studi lanjut; atau dipidana penjara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Thaariq melanjutkan, ketidakjelasan ini bukan hanya mencoreng Statuta Unair. Tetapi, juga memicu perdebatan dan kekhawatiran di kalangan civitas akademika terkait integritas dan transparansi dalam pengambilan keputusan.
"Sehingga kami mengecam seluruh Tindakan persekusi terhadap kebebasan akademik, berpendapat dan berekspresi yang ditujukan terhadap para akademisi," ujar dia.
Editor : Pahlevi