Bahas Hak Angket Pengawasan Haji, Cak Imin Jadi Pimpinan Rapat!

author Dani

- Pewarta

Selasa, 09 Jul 2024 18:22 WIB

Bahas Hak Angket Pengawasan Haji, Cak Imin Jadi Pimpinan Rapat!

Jakarta (optika.id) - Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar atau Cak Imin memimpin agenda rapat paripurna di gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (9/7/2024). Adapun, salah satu pembahasannya ialah membahas pengajuan hak angket terkait pengawasan haji 2024. 

Rapat paripurna yang dipimpin oleh Cak Imin ini diikuti 132 anggota dewan. Cak Imin didampingi oleh Wakil Ketua DPR, dari Fraksi Nasdem Rahmat Gobel. Rapat juga dihadiri oleh seluruh anggota fraksi DPR.

Baca Juga: Cak Imin: Mari Semua Memaafkan, Lepaskan dengan Khusnul Khotimah

"Berdasarkan catatan Setjen, catatan awal permulaan sidang ini diikuti oleh telah hadir 132 orang anggota, izin 161 orang. Dengan jumlah 193 orang anggota," kata Cak Imin sebelum membuka sidang.

"Dengan ucap bismillah maka rapur DPR RI ini secara resmi saya nyatakan dibuka dan terbuka untuk umum," sambungnya.

Dalam rapat paripurna kali ini terdapat sebelas agenda.

1. Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan atas Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya;

2. Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan atas 26 (dua puluh enam) Rancangan Undang-Undang tentang Kabupaten/Kota, (Daftar Rancangan Undang-Undang terlampir);

3. Pendapat Fraksi-fraksi terhadap 27 (dua puluh tujuh) RUU usul inisiatif Komisi II DPR RI tentang Kabupaten/Kota dilanjutkan dengan pengambilan Keputusan menjadi RUU Usul DPR RI (Daftar Rancangan Undang-Undang terlampir);

Baca Juga: Cak Imin Tolak Panggilan PBNU Soal Mandat Benahi PKB!

4. Pendapat Fraksi-fraksi terhadap RUU Usul inisiatif Komisi X DPR RI tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan menjadi RUU Usul DPR RI,

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

5. Laporan Komisi I DPR RI atas hasil pembahasan mengenai Penerimaan Hibah Alpalhankam dari dan ke Luar Negeri, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan;
6. Penetapan Mitra Kerja Badan Karantina Indonesia, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan;

7. Keterangan Pengusul Hak Angket tentang Pengawasan Haji:

8. Pendapat Fraksi-Fraksi terhadap Usul Hak Angket tentang Pengawasan Haji, dilanjutkan dengan pengambilan. keputusan;

Baca Juga: Cak Imin Soroti RUU Penyiaran Pers, Jangan Larang Liputan Investigasi

9. Penetapan Pembentukan dan Keanggotaan Pansus Angket Pengawasan Haji, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan;

10. Penyampaian Laporan Badan Anggaran atas Hasil Pembahasan Pembicaraan Pendahuluan RAPBN Tahun Anggaran 2025 dan RKP Tahun 2025;

11. Pandangan Fraksi-fraksi atas RUU tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN TA 2023. 

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU