Amankan Jukir Liar, Dishub Imbau Kunci Kendaraan di Kota Lama

author Dani

- Pewarta

Sabtu, 13 Jul 2024 11:45 WIB

Amankan Jukir Liar, Dishub Imbau Kunci Kendaraan di Kota Lama

Surabaya (optika.id) - Pemkot Surabaya kembali mengamankan juru parkir (jukir) liar di kawasan zona Eropa, Kota Lama Surabaya. Kali ini, Pemkot bekerjasama dengan Dishub, Sabtu, (13/7/2024). 

Jukir diamankan oleh Dishub Surabaya karena kedapatan masih nekat beroperasi di Jalan Kasuari Kota Surabaya. Dishub juga melakukan sosialisasi penggembokan terhadap kendaraan yang parkir dibawah rambu larangan, maupun kendaraan di tepi jalan. 

Baca Juga: Launching Wisata Kota Lama, Pemkot Siapkan Sejumlah Paket Wisata

Dishub Surabaya, juga berkeliling melakukan woro-woro mengingatkan pengunjung Kota Lama agar ttidak parkir di tempat yang tidak semestinya. 

Kepala UPTD Parkir Tepi Jalan Umum (TJU) Dishub Kota Surabaya, Jeane Mariane Taroreh mengatakan dalam kegiatan ini, Dishub dengan Polresta Tanjung Perak Surabaya melakukan penertiban gabungan terhadap jukir liar. 

"Tanggal 10 Juli 2024, sudah kita tertibkan. Mereka kembali berulah di tempat yang sama di Jalan Kasuari. Meski begitu, Dishub juga melakukan sosialisasi penggembokan kendaraan yang memarkir dibawah rambu larangan," ujar Jeane. 

Ia menjelaskan, beberapa jukir liar yang sudah diamankan beberapa hari lalu di Jalan Kasuari, Jalan Elang, Jalan Podang, Jalan Branjangan dan Jalan Veteran mendapatkan sanksi tindak pidana ringan. 

"Jika berulah lagi, kita amankan lagi. Kota Lama menjadi ikon baru Surabaya, jadi kami tidak ingin ada tempat parkir yang tidak semestinya," jelas dia. 

Di sisi lain, mengenai sosialisasi penggembokan kendaraan, menurut instruksi Walikota Surabaya Eri Cahyadi, Dishub Surabaya akan memberikan penjelasan mengenai aturan-aturan parkir dibawah rambu larangan, dan selanjutnya akan melakukan penindakan. 

"Jadi tidak hanya jukirnya saja, tetapi pengguna jasa parkir (PJP) juga, pengendara mobil ataupun motor harap parkir di tempat yang disediakan. Pemkot sudah menyediakan tempat parkir di Kota Lama cukup luas dengan daya tampung banyak," terang dia. 

Seperti Lokasi di Terminal Kasuari dan Mal Jembatan Merah Plaza JMP yang memiliki daya tampung puluhan ribu kendaraan. Sedangkan, persil milik warga juga bisa menjadi kantong parkir kendaraan. 

Baca Juga: Eri Cahyadi Kenalkan Keberagaman Kota Surabaya Lewat Kota Lama

"Apabila suatu bangunan milik pribadi atau swasta yang tempat atau halamannya menjadi kantong parkir, masuknya ke pajak parkir. Tarif terserah mereka, yang penting pajak 10 persen dari omzet yang mereka terima harus disetorkan ke pajak daerah, yakni Badan Pendapatan Daerah, imbuhnya. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sedangkan untuk pelepasan gembok kendaraan, pemilik harus membayar denda melalui nomor rekening Kas Daerah, melalui Bank Jatim. 

Nantinya bukti transfer harus diberikan kepada petugas agar bisa membuka gembok kendaraan. 

Jadi petugas tidak menerima fresh money (uang tunai), setelah membayar baru nanti bisa dibuka gemboknya. Malam ini masih tahap sosialisasi kepada para pengguna jasa parkir (PJP), kita berikan wawasan bahwa tidak dibenarkan parkir dibawah rambu larangan, ungkapnya.

Jeane menegaskan bahwa Pemkot Surabaya berkomitmen penuh untuk mengatasi parkir liar yang ada di seluruh wilayah di Kota Pahlawan. 

Baca Juga: Pembangunan Kota Lama Surabaya Jadi Icon Persatuan Warga

Perlu penebalan personel di Kota Lama, jadi penebalan personel ini dari lintas PD (Perangkat Daerah) untuk membantu pengamanan dan penertiban parkir. Supaya tidak mengganggu ketertiban lalu lintas, ujar dia. 

Sementara itu, Ketua Tim Regu Pengendali Lapangan Pengawasan dan Pengendalian Dishub Kota Surabaya, Hendyk Wahyu menyampaikan penggembokan kendaraan itu mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2018. 

Denda bagi kendaraan roda dua yang digembok per harinya Rp250 ribu, dan roda empat per harinya Rp450 ribu.

Di Kota Lama sudah kami sosialisasikan terus-menerus, adanya rambu larangan maka pengendara jangan nekat parkir. (Penggembokan) termasuk membuat jera bagi pengendara, selanjutnya akan kami lakukan penggembokan secara berkala, pungkas dia. 

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU