Bisa-Bisa Nanti Organisasi Lainnya Minta Diberi Ijin Usaha Tambang

author Pahlevi

- Pewarta

Senin, 29 Jul 2024 22:10 WIB

Bisa-Bisa Nanti Organisasi Lainnya Minta Diberi Ijin Usaha Tambang

Oleh: Cak Ahmad Cholis Hamzah

Baca Juga: Percobaan Pembunuhan Ke 2 Terhadap Trump

Surabaya (optika.id) - Saya berdiskusi dengan sahabat saya alumni S1 ITS dan S2 Unair tentang gonjang ganjing, kontroversi pemberian ijin usaha pertambangan oleh pemerintah kepada dua organisasi keagamaan besar yaitu NU dan Muhammadiyah, soal sisa lahan tambang yang diberikan itu berapa depositnya yang masih ada, nilai ekonomis nya, biaya recovery lingkungan dsb. Di berbagai media dilaporkan bahwa alasan pak Jokowi memberikan izin usaha tambang itu karena sering ditanya dan di protes kalau berkunjung ke pesantren-pesantren kenapa hak usaha tambang itu hanya diberikan kepada perusahaan besar. Lalu muncullah keputusan pak Jokowi untuk memberikan izin usaha tambang kepada NU dan Muhammadiyah.

Dalam diskusi itu saya bercanda berdasarkan alasan pak presiden seperti itu bisa-bisa nanti ada organisasi kemasyarakatan non-agama juga meminta haknya untuk diberikan izin mengelola tambang; sambil saya menyebut nama-nama organisasi kemasyarakatan itu; sahabat saya yang pernah berkarir di Departemen Perindustrian menjawab sambil tertawa bisa saja cak. Ternyata candaan itu saya benar-benar terjadi. Saya surprise.

Prediksi saya dengan bercanda itu akhirnya menjadi kenyataan ketika di berbagai media mewartakan bahwa Presiden terpilih Prabowo Subianto mengusulkan agar izin usaha pertambangan (IUP) tidak hanya diberikan untuk organisasi masyarakat (ormas) keagamaan, namun juga ormas non keagamaan. Usulan itu disampaikan oleh Menteri Investasi atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia usai berdiskusi dengan Prabowo. Menurut Prabowo, ormas yang memenuhi kriteria dari pemerintah juga seharusnya mendapatkan prioritas pengelolaan tambang. "Kata Pak Prabowo, jangan hanya (ormas keagamaan) itu Mas Bahlil, dilihat juga organisasi-organisasi lain yang punya kontribusi kepada negara yang klasifikasi memenuhi syarat," tutur dia, dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Investasi, Jakarta, Senin (29/7/2024). "Yakita kasih saja, daripada kasih yang lain, enggak jelas-jelas pula sebagian," sambungnya.

Baca Juga: Asosiasi Pengusaha Juga Dipecah – Belah Seperti Parpol

Seperti diketahui IUP baru diberikan kepada ormas keagamaan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024 yang merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Menurut Bahlil IUP diberikan oleh pemerintah kepada badan usaha ormas keagamaan dengan tujuan untuk menambah pendapatan organisasi, sehingga pada akhirnya meningkatkan kontribusi sosial kepada masyarakat. "Supaya mereka ada pendapatan halal, pendapatan yang sah, sesuai aturan, dipake lah program ini untuk sekolah, untuk kesehatan, fakir miskin, orang yang membutuhkan, supaya apa, mereka bisa membantu, merasa terbantu," tutur Bahlil.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Meskipun pemberian izin kelola tambang itu menuai banyak kritik, Bahlil bilang, pemerintah justru terlambat untuk menerapkan kebijakan yang menjadi "tanda terimakasih" kepada kontribusi ormas. Sebagai informasi, pemerintah menyiapkan 6 wilayah .

Baca Juga: Oh Ternyata Itu Hanya Analisa To …

Maka kita sebagai masyarakat siap-siap menerima beritasusulan bahwa ada beberapa organisasi kemasyarakatan yang sudah memiliki kontribusi kepada negara dan mememenui persyaratan yang ada dan mengaku membutuhkan dana untuk kegiatan sosial, pendidikan, menyantuni anak-anak yatim dsb maka mereka antri untuk mengajukan permohonan diberi prioritas mengelola pertambangan. Mereka juga akan meminta konsesi usaha pertambangan tidak hanya batu bara tapi bisa nikel, bauxite, minyak dan gas bumi.

Saya bayangkan nanti para notaris akan laris menerima permintaan organisasi-organisasi kemasyarakatan non-agama itu untuk membuatkan akta notaris pendirian Badan Usaha seperti PT agar bisa memenuhi syarat mengelola tambang.

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU