Jakarta (optika.id) - Kebijakan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) terakait penyeragaman pelepasan jilbab anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) 2024, terus menuai kritik dari berbagai pihak.
Dalam hal ini Direktur Jenderal HAM, Dhahana Putra, mengatakan ketiadaan opsi pengenaan jilbab atau hijab sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 35 Tahun 2024 telah menimbulkan kecurigaan publik.
Baca Juga: Sambut Hari Kemerdekaan, Pemkot Surabaya Siapkan 100 Pelajar Paskibraka
"Adanya aturan itu membuat 7 paskibraka putri memilih melepas hijab secara sukarela sebagaimana yang kita lihat pada pengukuhan saat itu. Harus diakui, ini membuat masyarakat bertanya-tanya mengapa seragam paskibraka tidak memperkenankan penggunaan hijab," tutur
Dhahana dalam keterangan tertulisnya, Kamis (15/8/2024).
Dhahana juga mempertanyakan mengenai alasan tidak diperbolehkannya jilbab untuk dikenakan paskibraka saat pengibaran bendera pusaka tahun ini di IKN.
Padahal tahun-tahun sebelumnya, pengenaan jilbab bagi paskibraka putri tidak pernah menjadi persoalan.
"Hemat kami kebijakan semacam ini seyogyanya ditimbang matang-matang agar tidak menimbulkan adanya asumsi negatif masyarakat terhadap panitia pelaksanaan pengibaran bendera pada 17 Agustus mendatang," ujar Dhahana.
Dirjen HAM meyakini pengenaan jilbab dalam upacara pengibaran bendera di IKN tidak bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung di Pancasila.
"Justru adanya paskibraka yang mengenakan jilbab ini menunjukan keberagaman atau semangat bhineka tunggal ika yang menjadi filosofi kehidupan berbangsa kita," imbuhnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, Dhahana juga menyinggung diperkenankannya paskibraka untuk mengenakan jilbab pada tahun-tahun sebelumnya merupakan praktik baik penerapan HAM bagi perempuan di tanah air. Terlebih, Indonesia telah meratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi
terhadap Perempuam (CEDAW) sejak 4 dekade silam.
"Sebagai negara pihak dalam CEDAW, pemerintah berkomitmen untuk menghapus praktik-praktik diskriminatif terhadap perempuan," ujarnya.
Ia berharap BPIP menimbang ulang aturan penyeragaman pelepasan jilbab untuk anggota Paskibraka 2024.
Sebelumnya, Kepala BPIP Yudian Wahyudi menjelaskan, pelepasan jilbab Paskibraka 2024 bertujuan untuk mengangkat nilai-nilai keseragaman dalam pengibaran bendera.
BPIP memutuskan untuk menyeragamkan tata pakaian dan sikap tampang Paskibraka pada 2024, sebagaimana yang termaktub dalam Surat Edaran Deputi Diklat Nomor 1 Tahun 2024.
Dalam surat edaran tersebut, tidak terdapat pilihan berpakaian jilbab bagi anggota Paskibraka yang menggunakan jilbab.
Editor : Pahlevi