Surabaya (optika.id) - Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 293 Tahun 2024, tanggal 2 Juli 2024 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah Tahun Anggaran 2024, Kementerian Sekretariat Negara memberikan kesempatan kepada Warga Negara Indonesia yang berintegritas dan berdedikasi tinggi untuk mengikuti Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang akan ditugaskan di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet, Selasa (27/8/2024).
A. ALOKASI KEBUTUHAN
Baca Juga: Rekrutmen PJLP Petugas Kebersihan dan Keamanan RSUD Kramat Jati
Alokasi kebutuhan CPNS Kementerian Sekretariat Negara Tahun 2024 sejumlah 426 formasi, sebagai berikut:
1. sebanyak 303 (tiga ratus tiga) formasi Tenaga Teknis dan 3 (tiga) formasi Tenaga Kesehatan untuk penempatan di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara; dan
2. sebanyak 120 (seratus dua puluh) formasi Tenaga Teknis untuk penempatan di lingkungan Sekretariat Kabinet,
dengan rincian formasi, deskripsi umum pekerjaan, dan rentang penghasilan sebagaimana tercantum pada Lampiran I dan Lampiran II Pengumuman ini.
B. KATEGORI FORMASI
1. Umum
Kriteria pelamar bagi Formasi Umum adalah seluruh Warga Negara Indonesia yang memiliki kualifikasi dan memenuhi persyaratan sesuai dengan jabatan yang dilamar.
2. Khusus
Kriteria pelamar bagi Formasi Khusus, terdiri dari:
a. Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat Dengan Pujian/Cumlaude adalah formasi bagi pelamar yang memiliki predikat kelulusan Dengan Pujian/Cumlaude;
b. Putra/Putri Papua adalah formasi bagi pelamar yang merupakan keturunan Papua berdasarkan garis keturunan bapak dan/atau ibu asli Papua;
c. Putra/Putri Kalimantan adalah formasi bagi pelamar yang dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk yang berasal dari Kabupaten/Kota Kalimantan pada saat pembuatan akun di SSCASN. Formasi ini diperuntukkan bagi penempatan di Ibu Kota Nusantara (IKN);
d. Penyandang Disabilitas adalah formasi bagi pelamar yang menyandang disabilitas fisik; dan
e. Diaspora adalah formasi bagi pelamar yang merupakan Warga Negara Indonesia yang memiliki Paspor Republik Indonesia yang masih berlaku dan menetap serta bekerja di luar wilayah Republik Indonesia sebagai tenaga profesional di bidang yang akan dilamar selama paling singkat 2 (dua)
tahun.
C. PERSYARATAN PELAMAR
Baca Juga: PT Gajah Tunggal Buka Lowongan Kerja
1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
2. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar;
3. Bagi pelamar Formasi Khusus Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat Dengan Pujian/Cumlaude wajib memiliki ijazah/transkrip nilai Sarjana (S-1) berpredikat Dengan Pujian/Cumlaude, dengan persyaratan:
a. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,51 (tiga koma lima satu) dari skala
4 (empat), yang berasal dari:
1) Perguruan Tinggi Dalam Negeri Terakreditasi A/Unggul dan Program Studi Terakreditasi A/Unggul pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah, dengan predikat kelulusan dengan pujian/cumlaude
2) Perguruan Tinggi Luar Negeri yang telah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara dengan pujian/cumlaude dari kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi.
b. dikhususkan bagi putra/putri yang mempunyai jenjang pendidikan paling rendah Sarjana, tidak termasuk Diploma Empat;
Baca Juga: Rekrutmen Dosen Tetap Non PNS ITS
4. Bagi pelamar Formasi Khusus Putra/Putri Papua, wajib memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75 (dua koma tujuh lima) dari skala 4 (empat), yang berasal dari:
a. Perguruan Tinggi Dalam Negeri dan Program Studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Negeri (BAN-PT) pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah; dan
b. Perguruan Tinggi Luar Negeri yang telah memperoleh penyetaraan ijazah luar negeri dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi;
5. Bagi pelamar Formasi Umum dan Formasi Khusus Putra/Putri Kalimantan, Penyandang Disabilitas, serta Diaspora, wajib memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00 (tiga koma nol) dari skala 4 (empat), yang berasal dari:
a. Perguruan Tinggi Dalam Negeri dan Program Studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Negeri (BAN-PT) pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah; dan
b. Perguruan Tinggi Luar Negeri yang telah memperoleh penyetaraan ijazah luar negeri dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi;
Jika anda berminat silahkan download pengumuman lengkapnya melalui link berikut:
Formasi CPNS Sekretariat Negara
Editor : Pahlevi