Informasi dan Tahapan Seleksi CPNS Badan Nasional Penanggulangan Bencana

author Mei Nurkholifah

- Pewarta

Senin, 02 Sep 2024 11:53 WIB

Informasi dan Tahapan Seleksi CPNS Badan Nasional Penanggulangan Bencana

Surabaya (optika.id) - Badan Nasional Penanggulangan Bencana berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 293 Tahun 2024 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah Tahun Anggaran 2024, membuka kesempatan bagi Warga Negara Republik Indonesia yang memiliki integritas dan komitmen yang tinggi untuk mengabdikan dirinya menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan BNPB untuk mengisi lowongan formasi jabatan dengan kualifikasi pendidikan tertentu, dengan ketentuan sebagai berikut :

PROSES SELEKSI

Baca Juga: PT Paragon Buka Rekrutmen Terbaru, Ini Kualifikasinya!

1. Seleksi Administrasi

a. Kelulusan seleksi administrasi didasarkan pada kesesuaian antara persyaratan administrasi dan kualifikasi dengan dokumen pelamaran yang diunggah dalam laman https://sscasn.bkn.go.id.

b. Hasil seleksi administrasi akan diumumkan melalui laman https://sscasn.bkn.go.id dan https://casn.kemdikbud.go.id.

c. Peserta yang dinyatakan memenuhi syarat (MS) seleksi administrasi dapat mencetak Kartu Peserta Ujian Seleksi CASN 2024 dan berhak mengikuti SKD.

d. Bagi pelamar yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada seleksi administrasi, dapat mengajukan sanggah melalui laman https://sscasn.bkn.go.id paling lama 3 (tiga) hari sejak hasil seleksi administrasi diumumkan. Panitia Seleksi Pengadaan ASN Kemendikbusristek T.A. 2024 dapat menerima atau menolak alasan sanggah yang diajukan pelamar setelah dilakukan verifikasi kembali terhadap kesesuaian persyaratan dengan dokumen yang diunggah pelamar. Alasan sanggah dapat diterima dalam hal

kesalahan bukan berasal dari pelamar.

2. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)

a. SKD diselenggarakan bagi pelamar yang dinyatakan MS seleksi administrasi.

b. SKD dilaksanakan menggunakan CAT.

c. SKD dilaksanakan di masing-masing tempat pelaksanaan tes yang ditentukan berdasarkan lokasi ujian yang dipilih pelamar pada saat pendaftaran.

d. Pelamar dapat melihat informasi tanggal, sesi (waktu), dan tempat pelaksanaan tes secara cermat pada laman https://casn.kemdikbud.go.id.

e. Pelamar hanya dapat melaksanakan SKD pada tanggal, sesi (waktu), dan tempat pelaksanaan tes yang telah ditentukan.

f. Pada saat pelaksanaan SKD, setiap peserta wajib menunjukkan Kartu Peserta Ujian Seleksi CASN 2024 dan KTP elektronik asli/surat keterangan pengganti KTP yang masih berlaku/Kartu Keluarga (KK) asli/salinan KK yang dilegalisasi basah oleh pejabat yang berwenang/identitas kependudukan digital berupa KTP digital dan tangkapan layar yang telah dicetak/KK digital yang telah dicetak dan dapat discan/(bagi peserta seleksi di Luar Negeri)/Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri (bagi peserta seleksi di Luar Negeri).

g. Materi SKD meliputi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

h. Kelulusan SKD didasarkan pada nilai ambang batas yang diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 321 tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024.

i. Hasil SKD akan diumumkan pada laman https://casn.kemdikbud.go.id.

Baca Juga: Lowongan Kerja PT Sucofindo Dibuka, Begini Cara Daftar Pegawai BUMN

3. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

a. Pelamar yang berhak mengikuti SKB adalah pelamar yang telah memenuhi nilai ambang batas SKD CPNS, dengan ketentuan sebagai berikut:

1) Paling banyak 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan pada masing-masing jabatan berdasarkan peringkat tertinggi dari yang memenuhi nilai ambang batas tersebut.

2) Dalam hal terdapat pelamar yang memperoleh nilai SKD sama dan berada pada batas 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan jabatan, penentuan kelulusan SKD secara berurutan mulai dari nilai TKP, TIU, sampai dengan TWK.

3) Dalam hal nilai sebagaimana dimaksud pada angka 2) masih sama dan berada pada batas 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan jabatan, terhadap peserta dimaksud diikutsertakan SKB.

b. SKB untuk jabatan fungsional Dosen terdiri atas:

1) SKB dengan menggunakan CAT BKN, dengan materi meliputi:

a) Etika dan Tri Dharma Perguruan Tinggi;

b) Literasi Bahasa Inggris;

Baca Juga: Rekrutmen Awak Kabin Haji Garuda Indonesia Tahun 2025

c) Penalaran dan Pemecahan Masalah; dan

d) Dimensi Psikologi.

2) SKB Tambahan yang dilaksanakan secara daring dengan aplikasi video conference, meliputi:

a) Wawancara; dan

b) Praktik Mengajar/Microteaching.

c. Materi SKB untuk kebutuhan Jabatan Tenaga Kependidikan dan Teknis lainnya mengikuti ketetapan Panitia Seleksi Nasional.

Jika berminat silahkan klik link dibawah ini

Formasi CPNS BNPB 

Pengumuman dan format surat lamaran CPNS BNPB

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU