Ini Hasil Sidang Komdis Kasus Perserang

author optika

- Pewarta

Jumat, 05 Nov 2021 00:29 WIB

Ini Hasil Sidang Komdis Kasus Perserang

i

Gambar1

Optika.id - Komite Disiplin (Komdis) PSSI telah menggelar sidang pada Senin-Rabu dinihari (1-3) November 2021 terkait pembahasan kasus dugaan match fixing pertandingan Perserang.

Sidang Komdis tersebut dilaksanakan di kantor PSSI dan diikuti dua anggota Komdis, yaitu Khairul Anwar dan Aji Ridwan Mas, Wakil Ketua Eko Hendro Prasetyo, dan dipimpin Ketua Komdis Irjen Pol (Purn) Erwin TFL Tobing.

Baca Juga: Naturalisasi Mees Hilgers dan Eliano Reijnders Resmi Diterima

" Manajemen Perserang telah mengirimkan surat kepada PSSI pada 28 Oktober 2021. Mereka melaporkan kronologi dugaan match fixing oleh pihak luar kepada pemain Perserang. Komdis kemudian meminta keterangan dari pelapor dan terlapor," kata Erwin, Kamis (4/11/2021).

Komdis PSSI juga sudah meminta keterangan dari pelapor dan terlapor.

" Setelah menjalani sidang selama tiga hari, Komdis sudah memiliki bukti dan memberikan keputusan kepada pelaku pengaturan skor. Hukuman ini sesuai dengan Kode Disiplin PSSI," imbuhnya.

PSSI juga akan berkoordinasi dengan kepolisisan karena ditemukan hal-hal diluar kewenangan Komdis. Sebab, dalam sidang Komdis ditemukan adanya dugaan pihak diluar PSSI yang ikut bermain di dalam kasus ini.

Berikut hasil putusan lengkap Komdis PSSI terkait kasus Perserang:

Eka Dwi Susanto (mantan pemain Perserang, Serang) dikenakan sanksi 60 bulan larangan beraktivitas, denda sebesar 30 juta, dan 60 bulan larangan masuk area stadion. Bedasarkan pasal 64 ayat (1) dan (2) poin a jo pasal 9 kode disiplin PSSI tahun 2018.

Fandy Edy (mantan pemain Perserang, Serang) dikenakan sanksi 48 bulan larangan beraktivitas, denda sebesar 20 juta, dan 48 bulan larangan masuk area stadion. Bedasarkan pasal 64 ayat (1) dan (2) poin a jo pasal 9 kode disiplin PSSI tahun 2018.

Baca Juga: PSSI Akan Gunakan Stadion Pakansari Jadi Venue Piala Dunia U17, Begini Tanggapan Warganet

Ivan Julyandhy (mantan pemain Perserang, Serang) dikenakan sanksi 24 bulan larangan beraktivitas, denda sebesar 10 juta, dan 24 bulan larangan masuk area stadion. Bedasarkan pasal 64 ayat (1) dan (2) poin a jo pasal 9 kode disiplin PSSI tahun 2018.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ade Ivan Hafilah (mantan pemain Perserang, Serang) dikenakan sanksi 36 bulan larangan beraktivitas, denda sebesar 15 juta, dan larangan 36 bulan masuk area stadion. Bedasarkan pasal 64 ayat (1) dan (2) poin a jo pasal 9 kode disiplin PSSI tahun 2018.

Aray Suhendri (mantan pemain Perseran, Serang) dikenakan sanksi 24 bulan larangan beraktivitas, denda sebesar 10 juta, dan larangan 24 bulanmemasuki area stadion. Bedasarkan pasal 64 ayat (1) dan (2) poin a jo pasal 9 kode disiplin PSSI tahun 2018.

Muhammad Diksi Hendika (pemain Persic Cilegon) dikenakan sanksi 12 bulan larangan beraktivitas, denda sebesar 10 juta, dan 12 bulan larangan memasuki area stadion. Bedasarkan pasal 64 ayat (1) dan (2) poin a jo pasal 9 kode disiplin PSSI tahun 2018.

Reporter: Denny Setiawan

Baca Juga: Dianggap Tak Berstandar FIFA oleh PSSI, Jakpro Klaim JIS Sudah Ikuti Standardisasi Terbaru

Editor: Amrizal

[removed][removed]

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU