Oleh: Ahmad Cholis Hamzah
Optika.id - Negara Amerika Serikat dikenal di dunia sebagai negara yang menganut demokrasi dimana hak-hak warganya dilingdungi. Rakyat Amerika Serikat bebas mengutarakan pendapatnya bahkan kritikan yang keraspun terhadap para pemimpin negara dilindungi oleh Undang-Undang Dasar negara Paman Sam ini.
Baca Juga: ICC Untuk Siapa?
Amendemen Pertama Konstitusi Amerika Serikat menyebutkan: Congress shall make no law respecting an establishment of religion, or prohibiting the free exercise thereof; or abridging the freedom of speech, or of the press; or the right of the people peaceably to assemble, and to petition the Government for a redress of grievances. (Kongres tidak boleh membuat undang-undang tentang penghormatan pendirian agama, atau melarang pelaksanaannya secara bebas; atau mengurangi kebebasan berbicara, atau pers; atau hak rakyat untuk berkumpul secara damai, dan untuk mengajukan petisi kepada Pemerintah untuk memperbaiki keluhan).
Baca Juga: Akhirnya Amerika Mengakui itu Perang Proxy
Karena itu jangan heran kalau disuatu pertemuan dimana seorang Presiden AS berpidato tiba-tiba diinterupsi oleh seorang pengunjung dengan kata-kata keras dan kasar yang menghujat sang Presiden. UUD AS tidak membolehkan pemerintah melarang orang yang protes dengan suara kasar itu karena dia dijamin oleh UUD.
Dengan nilai kebebasan berbicara itu maka negara Amerika Serikat seringkali mengkritik negara-negara lain yang melarang warganya bebas berbicara dan berpendapat. Negara-negara berkembang yang dipimpin oleh pemimpin yang otoriter sering menjadi langganan kritikan Amerika Serikat ini misalnya melalui laporan pelanggaran HAM.
Namun sekarang kemurnian penjagaan HAM dalam hal kebebasan berbicara yang selalu didengung-dengungkan AS itu tidak terbukti menjadi sesuatu nilai demokrasi yang bagus di negara Amerika Serikat sendiri; sampai ada ungkapan dalam judul artikel ini bahwa Amerika Adalah Negara Kebebasan Sampai Kamu Mengkritik Israel; ada lagi ungkapan: America is the ' Land of the Free ' Until you start criticising Zionists and Israel it then becomes your worst NIGHTMARE (Amerika adalah 'Tanah/Negara Bebas' Sampai Anda mulai mengkritik Zionis dan Israel, itu kemudian menjadi MIMPI BURUK terburuk Anda).
Intinya adalah bahwa seseorang warga AS bebas mengutarakan kritikan terhadap pemerintah, Presiden, anggota DPR, tokoh agama, dan siapapun juga karena itu dilindungi oleh Konstitusi yang dijunjung tinggi oleh bangsa AS. Namun kenyataannya bagi rakyat AS kritiklah siapapun dinegeri ini boleh kecuali atau asal jangan mengkritik Israel, faham zionisme, mencela, mengolok-olok orang Israel/Yahudi. Orang boleh mengutarakan kritikannya yang keras kepada pemimpin negara lain diseluruh dunia ini, kepada agama-agama yang dianut banyak orang misalkan Islam dan Krsiten; tapi jangan sekali-kali mengkritik Israel dan Yahudi.
Baru-baru ini aparat keamanan Amerika Serikat menangkap aktivis mahasiswa Mahmoud Khalil yang pernah memimpin ribuan mahasiswa di kampus Columbia University di New York City - memprotes kekejaman Israel terhadap bangsa Palestina dan mengecam pemerintah AS yang selalu memberi bantuan kepada Israel untuk melakukan tindakan genosida yang brutal di Gaza.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Baca Juga: Kita Menyaksikan Ribuan Orang Di-PHK
Pengacara Khalil mengatakan bahwa kliennya dilarang berhubungan langsung dengan pengacaranya yang itu merupakan pelanggaran hak hukum seseorang. Khalil ditangkap dirumahnya didepan istrinya yang sedang mengandung 8 bulan, padahal Khalil adalah pemegang Green Card yang memberikannya hak untuk tinggal di Amerika Serikat. Sekarang dia dipenjara di Lousiana.
Pemerintahan Trump, berencana untuk melucuti Green Card nya dan mengatakan bahwa Green Card itu: "Merupakan hak istimewa kepada anda untuk diberikan visa tinggal dan belajar di Amerika Serikat. Ketika Anda mengadvokasi kekerasan dan terorisme, hak istimewa itu harus dicabut, dan Anda tidak boleh berada di negara ini," kata Menteri Keamanan Dalam Negeri Kristi Noem dalam rilis berita.
Setelah menangkap Khalil, aparat keamanan AS kemudian menangkap aktivis lainnya bernama Leqaa Kordia di New Jersey; dia seorang Palestina dari wilayah Tepi Barat (the West Bank) yang ikut demonstrasi menentang Israel di kampusnya. Ada lagi aktivis yang ditahan yaitu Ranjani Srinivasani seorang mahasiswa warga India dan dia mengajukan deportasi mandiri untuk pulang ke negaranya.
Ribuan mahasiswa Columbia University yang memprotes Israel itu dianggap oleh pemerintah AS sebagai dukungan terhadap Hamas di Gaza dimana AS secara resmi sudah mengumumkan bahwa Hamas adalah organisasi teroris.
Warga dunia mengatahui bahwa AS tidak hanya menangkap atau mengusir pelajar asing yang mengkritik Israel, tapi juga memberikan sanksi kepada para hakim (dan keluarganya) di Mahkamah Kriminal Internasional (ICC) di Den Haag Belanda yang mengeluarkan keputusan Penangkapan Perdana Menteri Israel Benyamin Netanyahu karena terbukti melakukan kejahatan melawan kemanusiaan terhadap bangsa Palestina.
Editor : Pahlevi