Optika.id-Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Golkar, M Misbakhun mempermasalahkan keputusan Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan suntikan ke BUMN menggunakan anggaran pemulihan ekonomi nasional (PEN).
"Yang saya permasalahan adalah adanya penggunaan istilah Cadangan PEN dan Sisa Anggaran Lebih (SAL) pada APBN 2021 yang digunakan untuk PMN pada beberapa BUMN. PMN yang selama disetujui oleh DPR adalah PMN dengan mekanisme pada saat pembahasan APBN. Tidak pernah dibicarakan digunakan SAL untuk PMN kepada BUMN," katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (10/11/2021).
Baca Juga: PT Bank Mandiri Buka Lowongan Posisi Officer Development Program
Kemudian, Ia juga mengungkap istilah cadangan PEN tidak dikenal dalam APBN. Karena program PEN adalah program yang ada di dalam struktur belanja APBN yang penamaannya diberi nama Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Meliputi Bidang Kesehatan, Perlindungan Sosia, Sektoral K/L Dan Pemda, UMKM, Pembiayaan Korporasi (BUMN), dan Insentif Perpajakan Dunia Usaha.
"Jadi jelas PEN adalah bagian dan masuk dalam struktur Belanja APBN. Karena itu apabila tidak digunakan atau dibelanjakan pada tahun berjalan maka mata anggaran di program PEN akan menjadi bagian Sisa Anggaran Lebih (SAL) tahun tersebut yang sudah habis periodisasi anggarannya pada cut off per 31 Desember," jelasnya.
Lebih lanjut, menurut UU No.17/2003 tentang Keuangan Negara. Tidak boleh APBN direncanakan dengan asumsi di awal akan ada SAL karena APBN disusun dengan asumsi awal penerimaan tercapai 100n belanja terserap 100%.
"Tetapi hal itu mustahil dan tidak mungkin tercapai. Untuk itu, Ketika belanja APBN tidak terserap 100% maka ada SAL dan itu menjadi kewenangan penuh Menkeu sebagai Bendahara Umum Negara (BUN)," tuturnya.
Baca Juga: Bank BRI Kini Buka Lowongan, Lulusan S1 Bisa Daftar!
Ia juga mengatakan walaupun dalam UU No.9/2020 tentang APBN 2021 diberi kewenangan bendahara umum negara untuk menggunakan SAL. Tetapi mekanisme penggunaannya untuk PMN belum pernah dibicarakan sebelumnya dengan DPR.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
"Apalagi belum ada aturan mekanisme bagaimana penggunaan SAL APBN 2021 untuk PMN ke BUMN sedangkan APBN 2021 sendiri masih berjalan sampai 31 Desember 2021 baru tutup buku," tuturnya.
Misbakhun pun mempertanyakan bagaimana jika apabila belanja di APBN 2021 terserap pada titik optimal dan jumlah SAL tidak mencukupi untuk PMN ke BUMN seperti yang direncanakan.
"Atau apabila kemudian ada keputusan politik yang drastis bahwa untuk memperkecil defisit maka digunakan mekanisme zero SAL," imbuhnya.
Baca Juga: Recruitment BUMN, PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero)
Reporter: Angga Kurnia Putra
Editor: Amrizal
Editor : Pahlevi