Pembahasan Kenaikan UMPJatim Buntu, Usulan Naik Rp 22 ribu Ditolak Buruh

author Jenik Mauliddina

- Pewarta

Minggu, 21 Nov 2021 00:22 WIB

Pembahasan Kenaikan UMPJatim Buntu, Usulan Naik Rp 22 ribu Ditolak Buruh

i

Pembahasan Kenaikan UMPJatim Buntu, Usulan Naik Rp 22 ribu Ditolak Buruh

Optika.id, Surabaya - Pembahasan besaran upah minimun provinsi (UMP) Jawa Timur masih belum menemui titik kesepakatan, rencananya keputusan diumumkan langsung oleh gubernur pada Senin (22/11/2021).

Ketua Dewan Pengupahan Unsur Pekerja Ahmad Fauzi mengatakan, pembahasan mengalami jalan buntu, sejauh ini belum ada kesepakatan angka UMP Jatim tahun 2022.

Baca Juga: Sejumlah Aktivis Ini Ramaikan Hari Buruh, Perjuangkan Hak Mereka di Tempat Kerja

"Masih dibahas, masih alot sekali. Saya cuma meminta kepada Bu Gubernur untuk tidak ditandatangani angka kenaikan sebesar Rp 22.700 dulu, sambil melihat provinsi lain," terangnya, Sabtu (20/11/2021).

Fauzi yang juga Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jatim, menambahkan, pihaknya tetap ngotot meminta UMP Jatim tahun 2022 naik minimal Rp 275.000 sampai Rp 300.000. Pasalnya, Fauzi menilai Jatim sebagai salah satu pusat perekonomian di Indonesia, namun nilai UMP masih rendah.

Sebelumnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jatim, Himawan Estu Bagijo mengatakan, pihaknya masih mempertimbangkan besaran kenaikan UMP yang kemungkinan antara Rp 22.700 atau Rp 100 ribu.

Himawan yang juga Sekretaris Dewan Pengupahan Jatim menyebut, Pada tahun 2021, UMP Jatim sebesar Rp 1.868.777. Jika disetujui usulan kenaikan Rp 22.700, maka UMP Jatim tahun 2022 sebesar Rp 1.891.477.

Himawan mengatakan, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa telah meminta Disnaker untuk melakukan konsultasi ulang terkait besaran UMP 2022. Konsultasi dimaksudkan untuk menelaah kemungkinan kenaikan UMP hingga Rp 100 ribu bahkan sampai Rp 300 ribu seperti keinginan serikat pekerja.

Baca Juga: PT JIEP Buka Lowongan Posisi Site Operasional Manager

Ibu Gubernur ingin tetap meminta untuk konsultasi ulang, Karena UMP kita dengan kenaikan Rp 22.700 itu masih belum membuat UMK up (naik) dari itu. Apakah bisa diperkenankan kalau ditingkatkan sampai Rp 100 ribu, kata Himawan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Himawan mengatakan, batas akhir penetapan UMP Jatim 2022 adalah 19 November 2021. Artinya, kata dia, masih ada waktu untuk melakukan konsultasi dengan Kemenaker terkait besaran UMP 2022 tersebut.

Baca Juga: Tips Ampuh Mengatasi Batuk dan Pilek dengan Bahan-bahan Alami

Reporter: Jeni Maulidina

Editor: Amrizal

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU