Syarat Aturan Perjalanan Kereta Api Jelang Nataru Terbaru, Simak Aturannya

Reporter : Jenik Mauliddina
Dok: PT. KAI Daop 8 Surabaya

Optika.id, Surabaya - Untuk mencegah lonjakan penularan covid-19 khususnya varian baru Omnicorn jelang Natal dan Tahun Baru 2022, PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 8 Surabaya menerapkan aturan ketat pada perjalanan kereta api.

Manajer Humas KAI Daop 8 Surabaya Luqman Arif, mengatakan aturan itu mengacu pada terbitnya SE Kemenhub No 112 Tahun 2021, tentang aturan perjalanan KA yang akan berlaku efektif dari 24 Desember 2021 sampai 02 Januari 2021.

Baca juga: Etika Mengirim Undangan Online agar Rapi & Sopan

"Aturan ini sudah mulai berlaku, tujuannya menekan penyebaran COVID-19," kata Luqman, Selasa (21/12/2021).

Berikut Beberapa Poin Aturan perjalanan KA :

KA jarak jauh

  • untuk usia di atas 17 tahun, wajib vaksin lengkap, 
  • Menunjukkan RT-PCR (3x24jam)/RT-Antigen (1x24jam), 
  • Usia 12-17 tahun minimal vaksin dosis pertama dan menunjukkan RT-PCR (3x24jam)/RT-Antigen (1x24jam).
  • Penumpang usia di bawah 12 tahun hanya menunjukkan hasil negatif RT-PCR (3x24jam) dan didampingi orang tua. 

KA Lokal

  • Usia di atas 12 tahun minimal vaksin dosis pertama 
  • Usia di bawah 12 tahun hanya perlu didampingi orang tua

"Selain ketentuan itu, pelanggan harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius. Pelanggan diwajibkan menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut," katanya.

Sementara untuk melakukan tes PCR atau Antigen, Luqman mencatat Daop 8 Surabaya telah menyediakan di 11 stasiun, di antaranya di Stasiun Surabaya Pasarturi, Surabaya Gubeng, Malang, Sidoarjo, Mojokerto, Bojonegoro, Babat, Kepanjen, Wonokromo, dan Lamongan.

Baca juga: Ingin Liburan Terjamin dan Aman? Coba Asuransi Ini!

"Dengan tarif Rp45.000, layanan tes cepat Antigen di stasiun dapat membantu masyarakat dalam memenuhi persyaratan bepergian menggunakan Kereta Api Jarak Jauh di masa pandemi COVID-19," Jelasnya.

Luqman menegaskan ada beberapa hal yang tidak boleh dilakukan penumpang ketika berada di dalam kereta api.

Aturan Perilaku di dalam Kereta Api:jwn

  1. Wajib Selalu menggunakan Masker kain 3 Lapis atau Masker medis yang menutupi mulut dan hidung.
  2. Pelanggan tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.
  3. Bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, tidak memperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan. Terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

"Untuk lebih mengidentifikasikan pendataan pelanggan, kata Luqman, PT KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding  KAI untuk mempermudah pelanggan, memperlancar proses pemeriksaan dokumen, dan menghindari pemalsuan dokumen," tambah Luqman Arif.

Baca juga: Ini Tips Cerdas Kelola Finansial Saat Libur Natal dan Tahun Baru

Reporter: Jeni Maulidina

Editor: Amrizal

Editor : Pahlevi

Politik
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru