KSPI Nyatakan Buruh Demo Setiap Hari, Buntut Rendahnya Upah

Reporter : Uswatun Hasanah
KSPI Nyatakan Buruh Demo Setiap Hari, Buntut Rendahnya Upah

Optika.id - Para buruh akan menggelar aksi besar-besaran setiap hari terhitung mulai 5 Januari 2022 untuk menuntut Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten. Hal ini dikonfirmasi oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI)

Aksi besar-besaran memperjuangkan upah minimum Banten akan dilanjutkan oleh koalisi serikat pekerja dan serikat buruh, ujar Presiden KSPI, Said Iqbal dalam konferensi pers yang digelar secara daring, Selasa (28/12/2021).

Baca juga: Gejayan Memanggil, Dukung Putusan MK dan Akan Demo Besar Hari Ini!

Presiden KSPI tersebut menambahkan, perjuangan untuk UMP yang layak bagi buruh tidak akan berhenti hanya karena Wahidin Halim selaku Gubernur Banten tidak bersedia menemui para pendemo. Sebelumnya, pernyataan tidak mengenakkan dari Gubernur Banten juga terlontarkan. Dia menyebut, pengusaha bisa mencari pekerja baru apabila pekerja tidak mau digaji sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah provinsi. Bahkan menurutnya, masih banyak pekerja di luar yang mau digaji rendah sejumlah Rp2,5 sampai Rp4 juta per bulannya.

Pada Rabu 22 Desember 2021 silam, puluhan buruh menggeruduk masuk ke Kantor Gubernur Banten guna menduduki kursi orang nomor satu di Banten tersebut. Dalam tuntutannya, mereka meminta Wahidin merevisi UMP serta UMK sebesar 5,4%. Diketahui bahwa Wahidin telah menetapkan UMP Banten sebesar Rp2.501.203. besaran UMP tahun 2022 ni dinilai naik sebanyak 1,63% atau setara Rp40.206,57 dibandingkan dengan besaran UMP pada tahun 2021 yang hanya Rp2.460.996,54. Begitu pula dengan UMK yang ditetapkan dengan rentang 0,52% hingga 1,17% di seluruh wilayah kabupaten kota.

Dalam aksi unjuk rasa tersebut, papar Said, mahasiswa akan terlibat membantu para aliansi buruh dalam menyuarakan hak serta aspirasinya. Rencananya, unjuk rasa ini akan digelar sampai Gubernur Banten merevisi kenaikan upah menjadi nominal yang layak.

Terkait aksi menduduki kursi gubernur tanpa izin, Said mengakui perbuatan tersebut adalah perbuatan keliru yang dilakukan para buruh. Presiden KSPI itu pun berjanji supaya perbuatan serupa tidak terulang kembali. Walau demikian,menurut dia aksi tersebut adalah bentuk kekecewaan para buruh karena setiap aksi demo tidak pernah ditemui oleh gubernur. Tindakan ini juga tidak patut untuk dikriminalisasi.

Baca juga: Kebijakan Tapera Ditolak, Ini 5 Tuntutan yang Diajukan Saat Demo

Dalam konferensi pers tersebut, dirinya mengatakan jika Gubernur Banten itu tidak pantas menjerat buruh yang menerobos ke kantornya dengan pidana bui.

"Semewah apa kursi Gubernur Banten sehingga senilai hukumannya 5 tahun 6 bulan penjara. Semewah apa benda mati harus dibayar oleh buruh," kata dia. Said pun meminta pada gubernur untuk mencabut laporan tersebut.

Reporter: Uswatun Hasanah

Baca juga: Sejumlah Aktivis Ini Ramaikan Hari Buruh, Perjuangkan Hak Mereka di Tempat Kerja

Editor: Amrizal

Editor : Pahlevi

Politik
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru