Gejayan Memanggil, Dukung Putusan MK dan Akan Demo Besar Hari Ini!

author Danny

- Pewarta

Kamis, 22 Agu 2024 08:48 WIB

Gejayan Memanggil, Dukung Putusan MK dan Akan Demo Besar Hari Ini!

Yogyakarta (optika.id) - Gerakan Gejayan Memanggil akan melaksanakan demo untuk menolak Rancangan Undang-undang RUU Pilkada yang rencananya disahkan melalui Rapat Paripurna DPR RI, Kamis, (22/8/2024). 

Aksi ini, bertajuk "Jogja Memanggil" akan digelar pada pukul 08.00 WIB, ada long mars dari Lapangan Parkir Abu Bakar Ali hingga titik Nol Kilometer sebagai titik kumpul aksi, Kota Yogyakarta. 

Baca Juga: KPU Segera Terbitkan Aturan di Setiap Daerah untuk Patuhi Putusan MK

"Aksi Massa pada seluruh lapisan Masyarakat Jogja Memanggil. DPR dan Istana melakukan pembangkangan konstitusi dan mendzalimi demokrasi," bunyi selebaran itu dari Humas Gejayan Memanggil, Rabu, (21/8/2024) malam. 

"#TinggalkanBangkuKelas #TinggalkanBangkuPekerjaan #GejayanKembaliMemangil #DaruratDemokrasi," tulis selebaran itu. 

Humas Gejayan memanggil, enggan disebutkan identitasnya mengatakan bahwa aksi ini akan diikuti barisan mahasiswa. Aliansi Rakyat Bergerak (ARB), Jaringan Gugat Demokrasi (Jagad), Forum Cik Di Tiro dan lainnya. 

Baca Juga: Sufmi Dasco Pastikan Pilkada Gunakan Aturan dari Putusan MK!

Aksi besok, juga digelar untuk mendukung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang persyaratan calon peserta pilkada. Ia menilai RUU Pilkada hanya jadi perpanjangan tangan bagi oligarki untuk melakukan intervensi demi melanggengkan kekuasaan. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, RUU Pilkada jelas adalah pembegalan terhadap konstitusi. Aksi itu akan menjadi puncak rasa muak masyarakat atas bentuk pengkhianatan demokrasi, terutama sejak pelaksanaan Pemilu atau Pilpres 2024 kemarin. 

"Ini putusan MK keputusan progresif, jangan sampai DPR mengubah itu lagi dan partisipasi politik kita menjadi semakin terbatas," terangnya saat dihubungi. 

Baca Juga: KPU Amati Putusan MK dan Akan Konsultasi dengan DPR RI

"Kita akan segera turun aksi mendukung putusan MK tersebut dan melawan agrasifitas oligarki di DPR," kata dia. 

DPR, mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada dalam Rapat Paripurna besok. Badan Legislasi (Baleg) akan membawa hasil keputusan dalam rapat hari ini yang disepakati seluruh fraksi kecuali PDIP. 

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU