Rugikan Negara Rp 50 Miliar, Kejari Kota Mojokerto Tangani Dugaan Korupsi di BPRS

Reporter : Jenik Mauliddina
Rugikan Negara Rp 50 Miliar, Kejari Kota Mojokerto Tangani Dugaan Korupsi di BPRS

Optikia.id, Mojokerto - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto menemukan kerugian negara mencapai Rp50 miliar dari perkara dugaan korupsi Window Dressing terkait pembiayaan dari PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Mojokerto.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Mojokerto, Ali Prakosa membenarkan, pihaknya tengah menanggani dugaan korupsi Window Dressing terkait pembiayaan-pembiayaan dari PT BPRS Kota Mojokerto. 

Baca juga: Empat Orang Anggota DPRD Jatim Ditetapkan Tersangka Baru Oleh KPK, Siapakah Mereka?

Ali menjelaskan, Window Dressing merupakan tindakan pemoles laporan keuangan agar tampak seolah-olah menampilkan kinerja yang baik.

Penanganan kasus tersebut sejak pertengahan bulan September 2021 lalu. Dari hasil penyelidikan, ada dugaan korupsi sehingga penyelidikan perkara in casu ditingkatkan ke tahap penyidikan. Sehingga Kepala Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-02/M.5.47/Fd.1/11/2021 tanggal 10 November 2021 guna mengusut tuntas dugaan korupsi tersebut, ungkapnya, Selasa (8/2/2022).

Dalam penyidikan perkara tersebut, Tim Jaksa selaku Penyidik telah memeriksa belasan saksi dan mengumpulkan surat-surat bukti terkait. Dari hasil audit yang telah diperoleh Penyidik, diduga telah timbul kerugian keuangan Negara dan potensi kerugian Negara sekitar Rp50 miliar.

Modusnya, diduga melibatkan internal BPRS Kota Mojokerto dan swasta dalam berbagai pembiayaan yang berbeda-beda sehingga penyidikannya dilakukan secara bertahap dan terpisah. Saat ini, sedang berlangsung penyidikan untuk sebagian pembiayaan dengan kerugian atau potensi kerugian keuangan negara sekitar Rp8 miliar, katanya.

Baca juga: Wakil Ketua KPK: Pemberantasan Korupsi Masih Gagal!

Sementara itu, Kepala Kejari Kota Mojokerto, Agustinus Herimulyanto menekankan agar pihak-pihak yang menikmati pembiayaan dari BPRS Kota Mojokerto namun macet untuk beritikad baik segera memenuhi tanggung-jawabnya. 

Nantinya BPRS Kota Mojokerto kembali dapat diselamatkan dan berkembang guna mendukung pembangunan perekonomian masyarakat, tegasnya.

Reporter: Jenik Mauliddina

Baca juga: Walikota Surabaya: Pemkot Terus Pegang Teguh Pencegahan Kasus Korupsi

Editor: Pahlevi

Editor : Pahlevi

Politik
Trending Minggu Ini
Sabtu, 14 Sep 2024 18:18 WIB
Jumat, 13 Sep 2024 08:24 WIB
Senin, 16 Sep 2024 11:12 WIB
Kamis, 12 Sep 2024 00:47 WIB
Berita Terbaru