Bupati Jember Digugat Karena Tak Bayar Proyek Wastafel, Bupati Hendy: Memang Harus Digugat

Reporter : Jenik Mauliddina
Bupati Jember Digugat Karena Tak Bayar Proyek Wastafel, Bupati Hendy: Memang Harus Digugat

Optika.id, - Direktur CV Zulfan Rizki Metalindo, Putranto Adi Wicaksono melayangkan gugatan kepada Bupati Hendy Siswanto dan DPRD Jember, Jawa Timur. Lantaran belum membayar pelaksanaan proyek wastafel yang dianggarkan dalam APBD 2020 pada masa pemerintahan Bupati Faida.

Gugatan didaftarkan oleh pengacara Mohammad Husni Thamrin ke Pengadilan Negeri Jember, Regiser Perkara bernomor 21/Pdt.G/2022/PN Jmr, dengan Bupati Jember menjadi tergugat dan DPRD Jember sebagai turut tergugat, Senin (21/2/2022).

Baca juga: Empat Orang Anggota DPRD Jatim Ditetapkan Tersangka Baru Oleh KPK, Siapakah Mereka?

Kronologi Perkara

Menurut Thamrin, pada saat itu, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Jember sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada 6 April 2020 telah menandatangani dokumen kontrak dengan CV Zulfan Rizki Metalindo untuk melaksanakan delapan paket pekerjaan pengadaan bak cuci tangan (wastafel) senilai Rp 1.62 miliar

Kliennya sudah membuat dokumen Surat Pertanggungjawabannya (SPJ). PPK juga sudah membuat nota dinas kepada KPA untuk membayar. 

Semua pekerjaan tersebut sudah diselesaikan dan sudah ada dokumen serah terimanya. Tapi setelah ada pergantian bupati Jember, dari Faida kepada Hendy Siswanto, seluruh pekerjaan wastafel penggugat tidak dibayar oleh Hendy Siswanto, katanya.

Akibatnya, Putranto Adi Wicaksono mengalami kerugian materiel dan imateriel sebesar Rp.2.201.119.910.

 Rinciannya:

  1. Kewajiban pokok sebesar Rp 1.620.114.200
  2. Biaya kerugian berupa denda dan penalti dari penyalur toko material sebesar 5 persen sebagai akibat dari keterlambatan membayar pembelian material bahan sebesar Rp 81.005.710
  3. Kerugian imateriel (moral) yang jika dinilai dengan uang setara dengan uang sebesar Rp 500 juta.

Selanjutnya, penggugat juga meminta Pengadilan Negeri Jember untuk meletakkan sita jaminan terhadap gedung Pemerintah Kabupaten Jember di Jalan Sudarman Nomor 1 yang menjadi kantor Bupati Jember.

Baca juga: Wakil Ketua KPK: Pemberantasan Korupsi Masih Gagal!

Meminta bupati Jember segera membayar melalui anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) APBD Tahun 2022 atau setidak-tidaknya dalam Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kabupaten Jember Tahun Anggaran 2022, kata Thamrin.

Tanggapan Bupati Hendy

Bupati Hendy Siswanto memang berharap rekanan menggugat dirinya di pengadilan untuk mengakhiri polemik tunggakan proyek wastafel. Sebab ia tidak bisa melakukan pembayaran tanpa adanya perintah dari BPK atau penegak hukum.

Agar lekas dibayar, silakan laporkan saya kepada aparat penegak hukum. Bupati dilaporkan, Pemkab Jember dilaporkan karena utang belum dibayar. Digugat, kata Hendy, Minggu (20/2/2022) malam.

Ia melanjutkan, hal ini dikarenakan jika audit BPK menemukan adanya sejumlah persoalan pertanggungjawaban anggaran proyek tersebut yang harus diselesaikan. Begitu pengadilan memutuskan rekanan menang dan utang harus dibayar, Pemkab Jember akan segera membayarnya. 

Baca juga: Walikota Surabaya: Pemkot Terus Pegang Teguh Pencegahan Kasus Korupsi

Kalau saya bayarkan tanpa ada perintah dari BPK atau aparat penegak hukum, maka Bupati melanggar hukum. Kami akan kena masalah. Bisa-bisa kami masuk penjara. Apa itu yang anda harapkan? imbuhnya.

Reporter: Jenik Mauliddina

Editor: Pahlevi

Editor : Pahlevi

Politik
Trending Minggu Ini
Sabtu, 14 Sep 2024 18:18 WIB
Jumat, 13 Sep 2024 08:24 WIB
Senin, 16 Sep 2024 11:12 WIB
Berita Terbaru