Optika.id, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita aset tanah milik tersangka kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) periode 2013-2019. Kasus itu, diduga menyebabkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp2,6 triliun.
"Penyitaan aset milik tersangka yang berhasil disita merupakan aset milik dan atau yang terkait tersangka JD," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keterangannya, Selasa (22/2/2022).
Baca juga: Politisi PKS Desak Usut Tuntas Bobby-Kahiyang di Dugaan Korupsi Blok Medan
Aset yang disita di antaranya, lima bidang tanah dengan jumlah luas seluruhnya 14.900 M2 di Desa Kedunganyar, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik Provinsi Jawa Timur. Hal itu berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Gresik Nomor: 48/Pen.Pid/2022/PN.Gsk tanggal 04 Februari 2022.
Kemudian, enam bidang tanah dengan jumlah luas seluruhnya 70.527 M2 di Desa Tapen, Kec. Kudu, Kabupaten Jombang, Provinsi Jawa Timur. Hal ini berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jombang Nomor: 102/Pen.Pid/2022/PN Jbg tanggal 17 Februari 2022.
Aset yang disita di antaranya, lima bidang tanah dengan jumlah luas seluruhnya 14.900 M2 di Desa Kedunganyar, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik Provinsi Jawa Timur. Hal itu berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Gresik Nomor: 48/Pen.Pid/2022/PN.Gsk tanggal 04 Februari 2022.
Kemudian, enam bidang tanah dengan jumlah luas seluruhnya 70.527 M2 di Desa Tapen, Kec. Kudu, Kabupaten Jombang, Provinsi Jawa Timur. Hal ini berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jombang Nomor: 102/Pen.Pid/2022/PN Jbg tanggal 17 Februari 2022.
Selanjutnya Tim Penyidik bersama dengan Tim Pengelolaan Barang Bukti melakukan pemasangan tanda penyitaan dan tindakan pengamanan terhadap barang bukti tersebut.
Baca juga: Kasus Korupsi DJKA, Hasto Akan Pergi ke KPK Pekan Depan
"Terhadap aset-aset para tersangka yang telah disita tersebut, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara didalam proses selanjutnya," ujar Leonard.
Dalam kasus itu, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka diantaranya, PNSM selaku mantan Relationship Manager LPEI periode 2010-2014 sekaligus mantan Kepala Departemen Pembiayaan UKM LPEI periode 2014-2018, DSD selaku mantan Kepala Divisi Analisa Risiko Bisnis II LPEI periode April 2015-Januari 2019, dan AS selaku Direktur Pelaksana IV/Komite Pembiayaan dan selaku Pemutus awal sampai akhir Group Walet serta selaku Direktur Pelaksana Tiga LPEI periode 2016.
Kemudian, FS selaku Kepala Divisi Pembiayaan UKM 2015-2018, JAS selaku Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) LPEI Surakarta periode 2016, JD selaku Direktur PT Mount Dreams Indonesia, dan S selaku Direktur PT. Jasa Mulia Indonesia, PT. Mulia Walet Indonesia dan PT. Borneo Walet Indonesia.
Baca juga: Empat Orang Anggota DPRD Jatim Ditetapkan Tersangka Baru Oleh KPK, Siapakah Mereka?
Reporter: Denny Setiawan
Editor: Pahlevi
Editor : Pahlevi