Optika.id - Hasyim Asy'ari Anggota KPU RI periode 2022-2027, yang sebelumnya juga telah menjadi Komisioner KPU RI, menyebut asas pemilu adalah digelar setiap lima tahun. Selain itu juga adanya pembatasan masa jabatan presiden.
Dua prinsip itu, katanya, adalah bagian dari konsekuensi sistem demokrasi yang dianut Indonesia. Maka, berdasarkan hitung mundur, maka 6 Oktober 2024 sudah ada Presiden RI yang baru.
Baca juga: Pengamat Sebut Elektoral Demokrasi Indonesia Sedang Bermasalah!
"Apakah kemudian dilaksanakan setiap lima tahun sekali dapat dikatakan bagian dari asas pemilu kita? Dalam pandangan saya, iya, salah satu asas pemilu," tegas Hasyim seperti dikutip Optika.id dari webinar 'Pemilu Berkala dan Pelembagaan Demokrasi Konstitusional' di kanal Youtube APHTN-HAN (Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara-Hukum Administrasi Negara) Official, Selasa (22/3/2022).
Hasyim menuturkan asas pemilu diatur dalam Pasal 22E ayat 1 UUD 1945:
Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.
Hasyim menjelaskan dalam negara demokrasi pemilu digelar secara reguler atau teratur. Dia mengingatkan Amerika dan Indonesia pun menggelar pemilu secara teratur.
"Dalam negara demokrasi, terjadinya regularitas pemilu, adanya sirkulasi kepemimpinan nasional yang reguler. Apakah itu 4 tahunan seperti di Amerika Serikat, atau kah 5 tahunan seperti di Indonesia. Sekali lagi, sebagai sebuah implementasi negara demokrasi yang menjaga regularitas kepemimpinan nasional," kata alumnus Doktoral Sosiologi Politik, Universiti Malaya, Kuala Lumpur, Malaysia.
Hasyim juga menyitir Pasal 7 UUD 1945 tentang pembatasan masa jabatan presiden. Pasal 7 UUD 1945 menyatakan:
Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.
Baca juga: Gagal Maju Pilgub Jadi Hal Untung bagi Anies, Kok Bisa?
"Dalam konteks demokrasi, republik, pembatasan kekuasaan adalah melalui masa jabatan. Karena pada prinsipnya kekuasan itu harus dibatasi, termasuk masa jabatan. Itu pemaknaan saya dalam rumusan itu," tegasnya.
Menurut Hasyim, DPR RI sudah menyetujui pemilu digelar pada 14 Februari 2024. Meski Jokowi habis masa jabatan pada 20 Oktober 2024.
"Apakah 14 Februari itu lima tahunan? Lima tahunan bukan pada hari dan bulannya, tapi regularitas tahunnya," tukasnya.
Hasyim kemudian merujuk Pasal 167 ayat 7 UU Pemilu menyatakan:
Penetapan pasangan calon terpilih paling lambat 14 hari sebelum berakhirnya masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden.
Baca juga: Idham Holik: 1.467 Bakal Calon Daftar Maju Pilkada 2024
"Presiden dilantik 19 Oktober 2019, maka habis pada 20 Oktober 2024. Maka 14 hari sebelum tanggal 20 Oktober, sudah ditetapkan. 6 Oktober sudah harus terpilih Presiden," tutupnya.
Reporter: Pahlevi
Editor: Aribowo
Editor : Pahlevi