Idham Holik: 1.467 Bakal Calon Daftar Maju Pilkada 2024

author Danny

- Pewarta

Sabtu, 31 Agu 2024 09:46 WIB

Idham Holik: 1.467 Bakal Calon Daftar Maju Pilkada 2024

Jakarta (optika.id) - Sebanyak 1.467 bakal pasangan calon kepala dan wakil kepala daerah telah mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk maju di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.

Hal tersebut disampaikan Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik di Sorong, Papua Barat Daya, Jumat (30/8/2024).

Baca Juga: KPU Segera Terbitkan Aturan di Setiap Daerah untuk Patuhi Putusan MK

Menurut dia, selama tiga hari masa pendaftaran, KPU telah menerima pendaftaran dari 1.467 pasangan calon mulai dari tingkat provinsi, kabupaten, hingga kota di seluruh Indonesia.

"Proses pendaftaran pasangan calon di rentang 27 hingga 29 Agustus atau selama tiga hari berjalan lancar," kata dia, dikutip Antara.

Pada pemilihan kepala daerah tingkat provinsi yang digelar di 37 wilayah, menurut dia, terdapat 100 pasangan calon yang mendaftar.

Sedangkan untuk pilkada tingkat kabupaten, Idham mengatakan total terdapat 1.095 pasangan calon yang mendaftar di 415 daerah.

Di pilkada tingkat kota yang akan diselenggarakan di 93 wilayah, ada 272 pasangan calon yang mendaftar.

Baca Juga: KPU Amati Putusan MK dan Akan Konsultasi dengan DPR RI

"Semua dapat tertangani walaupun memang di beberapa daerah sempat ada kendala. Terutama persoalan administrasi misalnya formulir model B parpol datangnya terlambat," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya, KPU mengingatkan agar menteri dan kepala daerah petahana yang maju di pilkada, harus mengambil cuti dari sejak pendaftaran hingga masa kampanye.

Hal ini, kata Idham, sesuai peraturan yang berlaku dan harus ditaati oleh semua kontestan pesta demokrasi lima tahunan sesuai amanat undang-undang.

Baca Juga: KPU Diimbau Laksanakan Putusan MK Guna Menjaga Demokrasi!

"Menteri yang mencalonkan diri menjadi kepala daerah itu harus cuti," kata Idham.

Selain menteri, bakal calon kepala daerah dari petahana (kepala daerah sedang menjabat) juga harus mengajukan cuti mulai pendaftaran hingga masa kampanye selama 60 hari.

"Merujuk pada Pasal 70 Ayat 3 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, di mana calon petahana selama masa kampanye harus cuti di luar tanggungan negara," imbuhnya.

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU